MANADOPOST.ID – Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, menegaskan bahwa segala bentuk pertambangan tanpa izin pemerintah di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku tidak boleh dilaksanakan.
Polda Maluku telah secara berkelanjutan melakukan penertiban dan proses hukum terhadap para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang mencoba beraktivitas di kawasan tersebut, termasuk pelaku yang memasok mercuri dan sianida. Menurut Latif, tidak ada kompromi terhadap siapapun selama belum ada izin resmi dari pemerintah.
“Saya terus menyampaikan tidak ada kompromi terhadap siapapun selama belum ada izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” kata Latif.
Polda Maluku telah mengungkap 13 kasus pertambangan dan mineral yang melibatkan para pelaku PETI serta penyelundupan mercuri dari tahun 2021 hingga 2023.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga meminta agar seluruh pihak menghentikan pertambangan ilegal, terutama di objek vital nasional (obvitnas) PT Timah Tbk, untuk menjaga pendapatan negara yang bersifat strategis.
Penjabat Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin, menyebut PT Timah menderita kerugian hingga Rp 2,5 triliun akibat penambangan ilegal setiap tahunnya. Selain itu, tambang ilegal juga merusak lingkungan dan meninggalkan lahan kritis yang harus dipulihkan oleh negara.
MANADOPOST.ID – Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, menegaskan bahwa segala bentuk pertambangan tanpa izin pemerintah di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku tidak boleh dilaksanakan.
Polda Maluku telah secara berkelanjutan melakukan penertiban dan proses hukum terhadap para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang mencoba beraktivitas di kawasan tersebut, termasuk pelaku yang memasok mercuri dan sianida. Menurut Latif, tidak ada kompromi terhadap siapapun selama belum ada izin resmi dari pemerintah.
“Saya terus menyampaikan tidak ada kompromi terhadap siapapun selama belum ada izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” kata Latif.
Polda Maluku telah mengungkap 13 kasus pertambangan dan mineral yang melibatkan para pelaku PETI serta penyelundupan mercuri dari tahun 2021 hingga 2023.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga meminta agar seluruh pihak menghentikan pertambangan ilegal, terutama di objek vital nasional (obvitnas) PT Timah Tbk, untuk menjaga pendapatan negara yang bersifat strategis.
Penjabat Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin, menyebut PT Timah menderita kerugian hingga Rp 2,5 triliun akibat penambangan ilegal setiap tahunnya. Selain itu, tambang ilegal juga merusak lingkungan dan meninggalkan lahan kritis yang harus dipulihkan oleh negara.