MANADOPOST.ID— Pemerintah memberikan izin pada wisatawan dari 19 negara di dunia untuk berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau seiring pembukaan Bandara Bali untuk penerbangan internasional hari ini (14/10).
Meski demikian, masih butuh waktu hingga wisatawan pertama menjejakkan kakinya di Pulau Dewata.
VP Corporate Secretary Angkasa Pura 1 Handy Heryudhitiawan mengungkapkan, hingga malam tadi (pukul 20.39 WIB/21.39 WITA) pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali belum menerima jadwal penerbangan komersil yang akan landing hari ini.
”Kami berharap dengan pengumuman dibukanya kunjungan wisatawan asing bisa mendatangkan penerbangan komersil,” jelas Handy pada Jawa Pos kemarin (13/10)
Kemarin (13/10) Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pembukaan pintu kunjungan wisata bagi turis asing dari 19 negara. Seleksi ini diklaim mempertimbangkan standar WHO.
Hal tersebut disampaikan oleh Luhut dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta kemarin (13/10). “Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” ujar Luhut.
Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Luhut mengatakan, pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19 nya berada pada level 1 dan 2 dengan angka positivity rate yg rendah.
Wisatawan dari 19 negara yang boleh masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Dia berharap pelaksanaan di Bali bagus dan pemerintah akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu.
Luhut mengatakan, semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum (pre-departure) dan saat kedatangan (on-arrival) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.
Meliputi pelampiran bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.
Sementara itu, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia dengan melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
“Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” terang Menko Luhut.
Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir. Pada hari keempat karantina, pelaku perjalanan yang bersangkutan akan kembali melakukan pemeriksaan PCR kembali.
Selain itu, Menko Luhut juga menerangkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah. ”Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali atau Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel, villa, atau kapal,” ujar Luhut.
Selain itu, sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Luhut juga berpesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemenparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali. ”Selanjutnya, akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detail tentang regulasi perjalanan internasional tersebut,” pungkasnya.
Disisi lain, meskipun penerbangan Internasional telah dibuka pada hari ini (14/10), namun Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, wisatawan tidak akan langsung datang membanjir Bali. Diperkirakan butuh waktu berbilang minggu hingga bulan sampai ada turis asing yang datang.
Dari sisi penerbangan saja misalnya, sangat butuh kepastian. Sebab penerbangan hanya bisa bergerak apabila ada kepastian tanggal tertentu. Jika tanggal sudah pasti, maka maskapai bisa menjual tiket.
Baru sebulan kemudian ada penerbangan kunjungan wisata ke Bali. ”Nah misalnya besok tanggal 14 dinyatakan dibuka dan sudah ada permenkumhamnya, ini saya kira tidak serta merta besok (hari ini,Red) akan langsung ada wisatawan datang ke Bali. Sampai hari ini saya belum mendapatkan laporan ada pesawat internasional akan mendarat di bali. Jadi saya kira butuh waktu. Mungkin charter flight akan duluan datang,” jelasnya.
Nah untuk hal-hal tersebut, Tjok Oka mengatakan Pemprov telah melakukan berbagai persiapan. Baik saat di Bandara maupun di tempat-tempat akomodasi. Sejauh ini memang ada beberapa persoalan yang sifatnya masih sangat dinamis. Misalnya soal alur pemeriksaan PCR.
Pada saat simulasi pertama, kata Oka, hasil PCR bisa keluar 1 jam di bandara. Sehingga wisatawan bisa cukup ditahan satu jam. Namun ternyata ditemukan bahwa PCR 1 jam ini tidak standar dari tidak bisa dipakai. “Tidak standar 1 jam. Jadi harus 4 jam. Pola kita berubah lagi,” jelasnya.
Hal ini menyisakan beberapa pertanyaan seperti apakah wisatawan akan ditahan selama 4 jam di Bandara. ”Atau apakah ada namanya hotel transisi. Atau hotel isolasi. Sebab disana nanti dipecah yang positif dia akan masuk ke ruang isolasi, yang negatif masuk ke tempat karantina,” katanya.
Sejauh ini kata Oka Pemprov mempersiapkan 35 hotel isolasi. Jika masih kurang ada 55 hotel lagi yang mengajukan diri untuk menjadi tempat isolasi. Hotel yang menjadi tempat isolasi harus punya akses berbeda antara tamu isolasi dan tamu reguler, kemudian punya MoU atau kesepakatan dengan RS terdekat. “Namun nanti juga ada wacana bahwa hotel isolasi hanya khusus pasien isolasi,. Tidak boleh terima tamu reguler,” jelasnya.(jawapos)
Daftar 19 Negara yang Diizinkan Masuk Bali:
1. Saudi Arabia
2. United Arab Emirates
3. Selandia Baru
4. Kuwait
5. Bahrain
6. Qatar
7. China
8. India
9. Jepang
10. Korea Selatan
11. Liechtenstein
12. Italia
13. Perancis
14. Portugal
15. Spanyol
16. Swedia
17. Polandia
18. Hungaria
19. Norwegia