34.4 C
Manado
Tuesday, 30 May 2023

Dua Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Hanya Terancam Penjara 6 Tahun

MANADOPOST.ID – Polres Ciamis resmi menetapkan tersangka terhadap pengendara moge, yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran.

 

Dua orang pengendara moge berinisial AG dan AN dipastikan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

 

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan bahwa akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal yang diterapkannya Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait UU LLAJ dan ancaman pidana kurungan hingga enam tahun.

 

“Hukumannya bisa sampai enam tahun,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Selasa (15/3).

 

Ibrahim menambahkan, penerapan tersangka yang dilakukan pada dua pelaku itu didasarkan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan pada pelaku dan saksi.

Baca Juga:  Ini Respon Cepat KPCPEN Menyikapi Kondisi Peningkatan Kasus Covid-19

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dua pelaku dipastikan telah ditahan di Mapolres Ciamis.

 

“Dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan juga tersangkanya sekarang dilakukan penahanan di Polres Ciamis,” ucap dia.(pojoksatu)

MANADOPOST.ID – Polres Ciamis resmi menetapkan tersangka terhadap pengendara moge, yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran.

 

Dua orang pengendara moge berinisial AG dan AN dipastikan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan bahwa akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal yang diterapkannya Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait UU LLAJ dan ancaman pidana kurungan hingga enam tahun.

 

“Hukumannya bisa sampai enam tahun,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Selasa (15/3).

 

Ibrahim menambahkan, penerapan tersangka yang dilakukan pada dua pelaku itu didasarkan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan pada pelaku dan saksi.

Baca Juga:  Kabar Baik! Waktu Karantina WNA Bakal Dipangkas Jadi 5 Hari

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dua pelaku dipastikan telah ditahan di Mapolres Ciamis.

 

“Dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan juga tersangkanya sekarang dilakukan penahanan di Polres Ciamis,” ucap dia.(pojoksatu)

Most Read

Artikel Terbaru