25.4 C
Manado
Saturday, 25 March 2023

Polda Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Penyidik Ditreskrimum Diapresiasi

Polda Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Penyidik Ditreskrimum Diapresiasi

MANADOPOST.ID-Yance Tanesia melalui kuasa hukumnya Piet Kangihade SH, mengapresiasi penyidik Ditreskrimum Polda Sulut. Atau penetapan tersangka berinisial DS dan HN.

Menurutnya profesionalitas penyidik, sangat transparan selama penyelidikan sampai penyidikan.

DS dan HN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Penghinaan dan atau pencemaran nama baik, berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp/B/195/IV/2022/SULUT/SPKT  tertanggal 23 April 2022 ,Surat perintah penyidikan: SP.SIDIK/27/VI/2022/Dit Reskrimum tanggal 22 Juni 2022, Hasil gelar perkara tanggal 7 Maret 2023.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Menurut Kangihade, kasus ini bermula pada beberapa bulan yang lalu membaca salah satu unggahan di media sosial facebook terkait berita salah satu media lokal. Dalam berita tersebut diberi judul ‘Skandal Yance Tanesia suami dari Pendeta Lenny Matoke’.

Baca Juga:  Dipimpin Menteri Baru, Kemenparekraf Gelar Jumpa Pers Akhir Tahun 2020

Ini membuat pihak Yance Tanesia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya, bahkan setelah dilakukan berbagai tahapan pemeriksaan, berita tersebut diduga adalah berita yang sengaja dibuat untuk menggiring opini.

“Sebenarnya sudah sejak lama klien kami berdiam diri dan lebih memilih menghiraukan dengan adanya berita-berita miring yang sengaja dibuat. Namun khusus dengan pemberitaan ini, klien kami merasa ini sudah agak keterlaluan karena sudah menghina harkat dan martabat kami. Kami difitnah terus menerus, sehingga kemudian akhirnya kami selaku kuasa hukum mengambil langkah hukum dan membuat laporan polisi di Polda Sulut,” tutur kangihade.

“Untuk itu kami selaku kuasa hukum yance Tanesia berterima kasih skaligus mengapresiasi kinerja Polri lebih khusus penyidik Dit reskrimum Polda Sulut atas ditetapkannya DS dan HN sebagai tersangka dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pererat Soliditas dan Sinergitas, Diklat Integrasi TNI-Polri Digelar

“Ini merupakan bukti nyata institusi Polri dalam proses penegakan hukum telah bertindak tanpa pandang bulu, dimana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tambahnya mengapresiasi, sembari menyebutkan, “Kami juga bermohon dalam proses penyidikan ini, agar penyidik menggali jauh lebih dalam, atas dugaan keterlibatan pihak lain selain tersangka DS dan HN,” kuncinya.(gnr)

Polda Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Penyidik Ditreskrimum Diapresiasi

MANADOPOST.ID-Yance Tanesia melalui kuasa hukumnya Piet Kangihade SH, mengapresiasi penyidik Ditreskrimum Polda Sulut. Atau penetapan tersangka berinisial DS dan HN.

Menurutnya profesionalitas penyidik, sangat transparan selama penyelidikan sampai penyidikan.

DS dan HN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Penghinaan dan atau pencemaran nama baik, berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp/B/195/IV/2022/SULUT/SPKT  tertanggal 23 April 2022 ,Surat perintah penyidikan: SP.SIDIK/27/VI/2022/Dit Reskrimum tanggal 22 Juni 2022, Hasil gelar perkara tanggal 7 Maret 2023.

Menurut Kangihade, kasus ini bermula pada beberapa bulan yang lalu membaca salah satu unggahan di media sosial facebook terkait berita salah satu media lokal. Dalam berita tersebut diberi judul ‘Skandal Yance Tanesia suami dari Pendeta Lenny Matoke’.

Baca Juga:  30 Tahun Mengabdi, Alumni Akpol 91 dan Mahasiswa Gencarkan Vaksinasi Percepat Herd Immunity

Ini membuat pihak Yance Tanesia merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya, bahkan setelah dilakukan berbagai tahapan pemeriksaan, berita tersebut diduga adalah berita yang sengaja dibuat untuk menggiring opini.

“Sebenarnya sudah sejak lama klien kami berdiam diri dan lebih memilih menghiraukan dengan adanya berita-berita miring yang sengaja dibuat. Namun khusus dengan pemberitaan ini, klien kami merasa ini sudah agak keterlaluan karena sudah menghina harkat dan martabat kami. Kami difitnah terus menerus, sehingga kemudian akhirnya kami selaku kuasa hukum mengambil langkah hukum dan membuat laporan polisi di Polda Sulut,” tutur kangihade.

“Untuk itu kami selaku kuasa hukum yance Tanesia berterima kasih skaligus mengapresiasi kinerja Polri lebih khusus penyidik Dit reskrimum Polda Sulut atas ditetapkannya DS dan HN sebagai tersangka dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Baca Juga:  Aliran Listrik Putus Saat Cuaca Ekstrem, Begini Penjelasan PLN

“Ini merupakan bukti nyata institusi Polri dalam proses penegakan hukum telah bertindak tanpa pandang bulu, dimana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tambahnya mengapresiasi, sembari menyebutkan, “Kami juga bermohon dalam proses penyidikan ini, agar penyidik menggali jauh lebih dalam, atas dugaan keterlibatan pihak lain selain tersangka DS dan HN,” kuncinya.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru