MANADOPOST.ID–Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab sebanyak dua tahun.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan sejak awal HRS itu memang tak layak di penjara. Pasalnya kasus yang menjeratnya hanyak kasus prokes.
“IB HRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus prokes dan itu pun hanya ucapan “Baik-Baik Saja”,” kata Aziz dalam keterangannya, Senin (15/11).
Karena itu, kata Aziz, semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Sebab, Majelis Hakim Kasasi mengakui bahwa dalam kasus RS UMMI tidak menimbulkan keonaran. “Hakim Kasasi juga mengakui bahwa kasus RS UMMI hanya rangkaian kasus prokes. Jadi Seyogyanya HRS dibebaskan,” ujarnya.
Kasasi yang diajukan Habib Rizieq terkait kasus swab test RS Ummi Kota Bogor ternyata dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Vonis Habib Rizieq (HRS) berkurang 2 tahun.
Sebelumnya, dalam pertimbangannya, MA menilai, Rizieq Shihab memang telah membuat keonaran akibat perbuatannya. Namun keonaran yang dilakukan mantan Imam Besar FPI itu hanya terjadi di media massa.
“Tidak terjadi korban jiwa/fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19,” sebagaimana putusan kasasi.
Rizieq Shihab tetap dijerat menggunakan Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Jawapos)
MANADOPOST.ID–Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab sebanyak dua tahun.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan sejak awal HRS itu memang tak layak di penjara. Pasalnya kasus yang menjeratnya hanyak kasus prokes.
“IB HRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus prokes dan itu pun hanya ucapan “Baik-Baik Saja”,” kata Aziz dalam keterangannya, Senin (15/11).
Karena itu, kata Aziz, semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sebab, Majelis Hakim Kasasi mengakui bahwa dalam kasus RS UMMI tidak menimbulkan keonaran. “Hakim Kasasi juga mengakui bahwa kasus RS UMMI hanya rangkaian kasus prokes. Jadi Seyogyanya HRS dibebaskan,” ujarnya.
Kasasi yang diajukan Habib Rizieq terkait kasus swab test RS Ummi Kota Bogor ternyata dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Vonis Habib Rizieq (HRS) berkurang 2 tahun.
Sebelumnya, dalam pertimbangannya, MA menilai, Rizieq Shihab memang telah membuat keonaran akibat perbuatannya. Namun keonaran yang dilakukan mantan Imam Besar FPI itu hanya terjadi di media massa.
“Tidak terjadi korban jiwa/fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19,” sebagaimana putusan kasasi.
Rizieq Shihab tetap dijerat menggunakan Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Jawapos)