25.4 C
Manado
Wednesday, 22 March 2023

Respon Eks Sekretaris Bantuan Hukum FPI soal Vonis Pada Terdakwa Pembunuh Laskar FPI: Sesat..

MANADOPOST.ID-Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Azis Yanuar merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis bebas dua terdakwa perkara pembunuhan Laskar FPI.

 

Dua terdakwa pembunuh Laskar FPI itu adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

 

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Sidang putusan tersebut digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (18/3).

 

“Kami sudah jauh hari menduga itu (persidangan, red) sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” kata Aziz Yanuar, lilansir dari JPNN.com, Jumat (18/3).

 

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Pancasila itu juga menyoroti alasan pembenaran dan pemaaf yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas.

 

Baca Juga:  Eks `Penjahat` Bisa Maju di Pilkada, Syaratnya Umumkan Riwayat Kejahatan

Aziz menegaskan dua alasan tersebut janggal lantaran itu merupakan kesaksian dari kedua terdakwa.

 

“Di situ (terdakwa, red) yang melakukan, di situ yang bersaksi,” ucap Aziz yang juga pengacara Habib Rizieq itu.

 

Dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa kasus unlawful killing atau pembunuhan Laskar FPI divonis bebas.

 

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

 

Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum terdakwa.

 

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta. (jpnn/fajar)

Baca Juga:  2 Polisi Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, Denny Siregar: Alhamdulillah, Mereka tidak Bersalah

MANADOPOST.ID-Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Azis Yanuar merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis bebas dua terdakwa perkara pembunuhan Laskar FPI.

 

Dua terdakwa pembunuh Laskar FPI itu adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

 

Sidang putusan tersebut digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (18/3).

 

“Kami sudah jauh hari menduga itu (persidangan, red) sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” kata Aziz Yanuar, lilansir dari JPNN.com, Jumat (18/3).

 

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Pancasila itu juga menyoroti alasan pembenaran dan pemaaf yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas.

 

Baca Juga:  Menko Airlangga Bertemu Senator Temal, Prancis Siap Tingkatkan Kerjasama Strategis dengan Indonesia

Aziz menegaskan dua alasan tersebut janggal lantaran itu merupakan kesaksian dari kedua terdakwa.

 

“Di situ (terdakwa, red) yang melakukan, di situ yang bersaksi,” ucap Aziz yang juga pengacara Habib Rizieq itu.

 

Dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa kasus unlawful killing atau pembunuhan Laskar FPI divonis bebas.

 

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

 

Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum terdakwa.

 

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta. (jpnn/fajar)

Baca Juga:  Puan Maharani Ketemu Surya Paloh di NasDem Tower, Begini Reaksi Demokrat

Most Read

Artikel Terbaru