24.4 C
Manado
Sunday, 26 March 2023

Tahun Ini, Perusahaan Wajib Bayarkan THR Lebaran Secara Penuh, Ini Warning Kemenaker

MANADOPOST.ID–Lewat Permenaker 5/2023, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global bisa melakukan penyesuaian upah pekerja/buruhnya. Perusahaan dapat memangkas upah/gaji buruh hingga 25 persen dari gaji yang diterima sebelumnya.

Lalu, bagaimana dengan tunjangan hari raya (THR)? Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa THR tetap harus dibayarkan.

Perhitungannya tidak berdasar upah yang dibayarkan setelah pengusaha dan pekerja sepakat mengimplementasikan Permenaker 5/2023. Tapi menggunakan gaji terakhir sebelum kesepakatan terjadi. Menurut dia, aturannya jelas. Itu tercantum dalam Pasal 12 Permenaker 5/2023.

Disebutkan, besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Di KTT COP27 PLN Paparkan Strategi Pembiayaan Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Kemudian, ditegaskan pula upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak-hak pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasar kesepakatan. ”Jadi, gaji terakhir sebelum kesepakatan menjadi panduan. Untuk THR salah satunya,” tegasnya dalam sosialisasi Permenaker 5/2023 di Jakarta kemarin (17/3).

Bukan hanya THR, tapi juga untuk perhitungan kompensasi atau hak-hak lain dari pekerja. Dia mencontohkan, ada kasus PHK karena pekerja melakukan tindak kriminal pidana dalam rentang waktu berlakunya Permenaker 5/2023. Maka, ketika pekerja di-PHK, besaran kompensasi pekerja tidak dihitung berdasar upah kesepakatan akibat Permenaker 5/2023.

Namun berdasar upah terakhir sebelum terjadi kesepakatan.  Para pengusaha menilai, dengan berlakunya Permenaker 5/2023 ini, THR diberikan suka-suka. Dengan tegas, Putri mengatakan, hal itu tidak diizinkan.

Baca Juga:  Brigjen Pangemanan Kerahkan 4 Helikopter Evakuasi Korban Penembakan KKB

THR wajib dibayarkan berdasar upah terakhir sebelum penyesuaian. Lalu, ada juga pengusaha yang meminta agar pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) pekerja ikut diturunkan menyesuaikan upahnya.

”Saya bilang tidak boleh. Perusahaan tetap wajib membayarkan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerjanya sesuai dengan gaji terakhir. Jadi, jangan pikir kita terlalu pro ke sana (pengusaha, Red),” tuturnya.(Jawapos)

MANADOPOST.ID–Lewat Permenaker 5/2023, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global bisa melakukan penyesuaian upah pekerja/buruhnya. Perusahaan dapat memangkas upah/gaji buruh hingga 25 persen dari gaji yang diterima sebelumnya.

Lalu, bagaimana dengan tunjangan hari raya (THR)? Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa THR tetap harus dibayarkan.

Perhitungannya tidak berdasar upah yang dibayarkan setelah pengusaha dan pekerja sepakat mengimplementasikan Permenaker 5/2023. Tapi menggunakan gaji terakhir sebelum kesepakatan terjadi. Menurut dia, aturannya jelas. Itu tercantum dalam Pasal 12 Permenaker 5/2023.

Disebutkan, besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pengusaha Wajib Bayar Full THR Karyawan

Kemudian, ditegaskan pula upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak-hak pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasar kesepakatan. ”Jadi, gaji terakhir sebelum kesepakatan menjadi panduan. Untuk THR salah satunya,” tegasnya dalam sosialisasi Permenaker 5/2023 di Jakarta kemarin (17/3).

Bukan hanya THR, tapi juga untuk perhitungan kompensasi atau hak-hak lain dari pekerja. Dia mencontohkan, ada kasus PHK karena pekerja melakukan tindak kriminal pidana dalam rentang waktu berlakunya Permenaker 5/2023. Maka, ketika pekerja di-PHK, besaran kompensasi pekerja tidak dihitung berdasar upah kesepakatan akibat Permenaker 5/2023.

Namun berdasar upah terakhir sebelum terjadi kesepakatan.  Para pengusaha menilai, dengan berlakunya Permenaker 5/2023 ini, THR diberikan suka-suka. Dengan tegas, Putri mengatakan, hal itu tidak diizinkan.

Baca Juga:  Puan Maharani Minta Penyalurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tepat Waktu

THR wajib dibayarkan berdasar upah terakhir sebelum penyesuaian. Lalu, ada juga pengusaha yang meminta agar pembayaran jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) pekerja ikut diturunkan menyesuaikan upahnya.

”Saya bilang tidak boleh. Perusahaan tetap wajib membayarkan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerjanya sesuai dengan gaji terakhir. Jadi, jangan pikir kita terlalu pro ke sana (pengusaha, Red),” tuturnya.(Jawapos)

Most Read

Artikel Terbaru