24.4 C
Manado
Sunday, 26 March 2023

Tanggapan Kejagung Putusan Majelis Hakim Dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

MANADOPOST.ID-Kejagung menanggapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI dan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum KASASI.

Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa ABDUL HARIS (1 tahun 6 bulan), Terdakwa SUKO SUTRISNO (1 tahun), dan Terdakwa HASDARMAWAN (1 tahun 6 bulan).

“Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” tandas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr)

Baca Juga:  Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Politisi PDIP: Sebelum Rakernas Beliau Sudah Dirawat di RS

MANADOPOST.ID-Kejagung menanggapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI dan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum KASASI.

Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa ABDUL HARIS (1 tahun 6 bulan), Terdakwa SUKO SUTRISNO (1 tahun), dan Terdakwa HASDARMAWAN (1 tahun 6 bulan).

“Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” tandas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr)

Baca Juga:  Lahan Bebas Masalah, Pelebaran Jalan Terowongan Ring Road I Digodok

Most Read

Artikel Terbaru