27.4 C
Manado
Friday, 24 March 2023

PNS di Aceh Tega Gugat Ibu Kandung Hanya Karena Sebidang Tanah, Minta Ganti Rugi Ratusan Juta

MANADOPOST.ID–Seorang Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Aceh Tengah tega menggugat ibu kandungnya sendiri hanya karena sebidang tanah.

Asmaul Husnah (49) warga Aceh Tengah meminta ibu kandungnya sendiri Alkausar (71) membayar ganti rugi senilai Rp 700 juta terkait kepemilikan sebidang tanah dan

Dilansir dari pojoksatu, Tindakan wanita itu pun viral di media sosial setelah video yang menampilkan sang anak menghadiri persidangan, Selasa kemarin (16/11).

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Dari laman Pengadilan Negeri Takengon, gugatan itu terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021 atas nama Asmaul Husnah.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Ada lima orang yang digugat oleh Asmaul Husnah. Yaitu, ibu kandung penggugat (Alkausar), Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.

Baca Juga:  Selesai Dalam Waktu Delapan Bulan, Pertamina Resmikan RSOJ Pertama di Indonesia Timur

Gugatan utamanya dalam perkara itu adalah meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Yakni, menyatakan sebidang tanah seluas 894 m2 yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tinggal permanen tiga lantai.

Hal itu berdasarkan Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 00759, Tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik Asmaul Husnah.

Tanah dan bagunan itu beralamat di Jalan Takengon – Isaq / Jalan. Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Selain itu, penggugat menyatakan kelima tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan penggugat.

Di samping itu, Asmaul Husnah meminta mereka mengosongkan objek sengketa tanah dan bangunan itu.

Baca Juga:  CATAT! PNS Minta Pindah Lokasi Kerja Sebelum Waktunya Dianggap Mungundurkan Diri Secara Otomatis

Bahkan, dia menggugat agar mereka membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus total Rp 700 juta. Jumlah tersebut terdiri dari kerugian materil Rp 200 juta dan kerugian imateril Rp 500 juta. (ral/rmol/pojoksatu)

MANADOPOST.ID–Seorang Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Aceh Tengah tega menggugat ibu kandungnya sendiri hanya karena sebidang tanah.

Asmaul Husnah (49) warga Aceh Tengah meminta ibu kandungnya sendiri Alkausar (71) membayar ganti rugi senilai Rp 700 juta terkait kepemilikan sebidang tanah dan

Dilansir dari pojoksatu, Tindakan wanita itu pun viral di media sosial setelah video yang menampilkan sang anak menghadiri persidangan, Selasa kemarin (16/11).

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Dari laman Pengadilan Negeri Takengon, gugatan itu terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021 atas nama Asmaul Husnah.

Ada lima orang yang digugat oleh Asmaul Husnah. Yaitu, ibu kandung penggugat (Alkausar), Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.

Baca Juga:  Yeahh! PP Terbit, Gaji 13 Segera Cair

Gugatan utamanya dalam perkara itu adalah meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Yakni, menyatakan sebidang tanah seluas 894 m2 yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tinggal permanen tiga lantai.

Hal itu berdasarkan Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 00759, Tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik Asmaul Husnah.

Tanah dan bagunan itu beralamat di Jalan Takengon – Isaq / Jalan. Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Selain itu, penggugat menyatakan kelima tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan penggugat.

Di samping itu, Asmaul Husnah meminta mereka mengosongkan objek sengketa tanah dan bangunan itu.

Baca Juga:  Kejati Tahan PNS Kemenag, Diduga Korupsi Dana BOS Rp8 Miliar

Bahkan, dia menggugat agar mereka membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus total Rp 700 juta. Jumlah tersebut terdiri dari kerugian materil Rp 200 juta dan kerugian imateril Rp 500 juta. (ral/rmol/pojoksatu)

Most Read

Artikel Terbaru