MANADOPOST.ID – Instansi pemerintah didorong untuk menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satunya dengan mengimplementasikan penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN di instansi pemerintah.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, kebijakan mengenai hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10/2021 tentang Penilaian Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah.
“SE ini dimaksudkan sebagai kebijakan pendukung PermenPAN-RB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN,” kata Menteri Tjahjo dalam SE tersebut.
SE yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah ini berlaku sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan berbagai tahapan dan langkah penerapan Manajemen Talenta ASN.
Selain itu, untuk mengukur implementasi Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah yang berpredikat indeks sistem merit sangat baik pada 2020, melalui penilaian atas status kemajuan dalam penerapan Manajemen Talenta ASN.
Lalu, bagi instansi pemerintah tertentu tersebut, penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN dilaksanakan berdasarkan kuesioner evaluasi.
Ketentuan terakhir menyebutkan bahwa MenPAN-RB mengukuhkan suksesor sesuai dengan rencana suksesi. MenPAN-RB juga menetapkan instansi pemerintah yang telah menerapkan Manajemen Talenta ASN.
“Kehadiran SE ini dimaksudkan untuk mengakselerasi dan mendorong keberhasilan pencapaian tujuan dari Manajemen Talenta ASN,” terang Menteri Tjahjo.
Untuk diketahui, Manajemen Talenta ASN diberlakukan sesuai dengan PermenPAN-RB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN.
Manajemen Talenta ASN merupakan sistem untuk menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi.
“Dengan menerapkan manajemen talenta di instansi pemerintah, maka bisa melengkapi, memperkuat, dan mengakselerasi penerapan sistem merit di masing-masing instansi pemerintah,” pungkasnya. (jpnn)