MANADOPOST.ID–31.624 aparatur sipil negara (ASN) ternyata masuk daftar penerima bansos dari pemerintah. Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan, data tersebut langsung ditanyakan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hasilnya, dibenarkan bahwa 28.965 orang merupakan ASN aktif yang tersebar di 511 kota/kabupaten di 34 provinsi. Sisanya dilaporkan tidak lagi menjabat ASN karena pensiun. ”Nyata di KTP (tertulis, Red) PNS, masak ya kita diam saja,” ujar Risma.
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta agar mereka mengembalikan dana tersebut. ”Prosesnya biar diatur Kemensos,” ujar Muhadjir.
Dia menyatakan, ASN tidak berhak mendapatkan bansos. Sebab, ASN sudah menerima gaji dari negara secara rutin. Dia menilai, ada kesalahan dalam proses data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) penerima bansos. ”Seharusnya itu dirapikan,’’ kata mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Kesalahan tersebut, menurut dia, tidak hanya terjadi pada PNS. ”Ada beberapa yang sebenarnya tidak berhak, tapi mendapatkan,’’ lanjutnya.
Dia menyatakan bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini dan jajarannya masih terus memperbaiki kesalahan tersebut. DTKS merupakan landasan dalam memberikan bantuan sosial. ”Dalam DTKS ada namanya exclusion error dan inclusion error,’’ katanya.
Muhadjir menjelaskan, masih ada penduduk yang dalam garis kemiskinan ekstrem. Pemerintah pun akan menangani kasus tersebut dengan hal khusus. Dia berharap agar DTKS bisa segera disempurnakan sehingga penyaluran dana bansos tepat sasaran.(Jawapos)
MANADOPOST.ID–31.624 aparatur sipil negara (ASN) ternyata masuk daftar penerima bansos dari pemerintah. Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan, data tersebut langsung ditanyakan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hasilnya, dibenarkan bahwa 28.965 orang merupakan ASN aktif yang tersebar di 511 kota/kabupaten di 34 provinsi. Sisanya dilaporkan tidak lagi menjabat ASN karena pensiun. ”Nyata di KTP (tertulis, Red) PNS, masak ya kita diam saja,” ujar Risma.
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta agar mereka mengembalikan dana tersebut. ”Prosesnya biar diatur Kemensos,” ujar Muhadjir.
Dia menyatakan, ASN tidak berhak mendapatkan bansos. Sebab, ASN sudah menerima gaji dari negara secara rutin. Dia menilai, ada kesalahan dalam proses data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) penerima bansos. ”Seharusnya itu dirapikan,’’ kata mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu.
Kesalahan tersebut, menurut dia, tidak hanya terjadi pada PNS. ”Ada beberapa yang sebenarnya tidak berhak, tapi mendapatkan,’’ lanjutnya.
Dia menyatakan bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini dan jajarannya masih terus memperbaiki kesalahan tersebut. DTKS merupakan landasan dalam memberikan bantuan sosial. ”Dalam DTKS ada namanya exclusion error dan inclusion error,’’ katanya.
Muhadjir menjelaskan, masih ada penduduk yang dalam garis kemiskinan ekstrem. Pemerintah pun akan menangani kasus tersebut dengan hal khusus. Dia berharap agar DTKS bisa segera disempurnakan sehingga penyaluran dana bansos tepat sasaran.(Jawapos)