32.4 C
Manado
Tuesday, 30 May 2023

Gaji 13 Cair Bulan Depan

MANADO—Kabar yang ditunggu-tunggu masyarakat khususnya mereka yang berprofesi sebagai ASN/TNI/Polri akhirnya keluar. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke-13 bagi ASN/TNI/Polri cair bulan depan, Agustus 2020.

“Pemerintah menganggap pelaksanaan gaji ke-13 bisa dilakukan untuk jadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/7), dilansir dari Jawapos.com (Grup Manado Post).

Sri Mulyani menjelaskan, dalam pemberian gaji ke-13 ini pemerintah mempertimbangkan banyak hal. Covid-19 telah membuat perekonomian sulit.

Permintaan atau konsumsi masyarakat maupun ekspansi investasi perusahaan mengalami tekanan. Oleh karena itu, pemerintah berharap gaji-13 dapat memberikan stimulus pada perekonomian, melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Baca Juga:  Ingatkan Menkeu Segera Cairkan Anggaran Pemilu, Ketum PKB: Sekali Lagi Bu Sri Mulyani, Jangan Lupa

Untuk diketahui, kebijakan gaji plus pensiun 13 ini diberikan dengan memperhatikan THR tahun 2020. Maka dari itu, gaji-13 juga tidak akan diberikan kepada Pejabat Negara, Eselon 1, Eselon 2, dan pejabat setingkat.

“Tapi diberikan kepada seluruh ASN/TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi,” ungkap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-12 ini sebesar Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun dan APBD Rp 13,89 triliun. Sri Mulyani merinci, yang bersumber dari APBN diperuntukkan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun.

Sementara untuk pensiun sebesar Rp 7,86 triliun. “Gaji-13 untuk ASN daerah yang melalui APBD sebesar Rp 13,89 triliun,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kelompok Separatis Teroris di Nduga Gunakan Anak-Anak Sebagai Tameng

“Pembayaran gaji-13 direncanakan dilakukan Agustus 2020. Kita akan segera keluarga revisi dari regulasi-regulasi yang ada,” lanjut Sri Mulyani.

Dua Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pemberian gaji-13 akan direvisi yakni PP 35/2019 dan PP 38/2019. Perubahan regulasi dilakukan karena yang akan menerima gaji-13 Agustus nanti adalah mereka yang di bawah level Pejabat Negara, Eselon 1, Eselon 2, dan setingkat.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kemen-PANRB untuk perubahan PP. Diharapkan akan selesai satu-dua minggu ke depan, sehingga Agustus sudah bisa dilaksanakan (pencairan) gaji-13 untuk ASN/TNI/Polri dan pensiun,” pungkas Sri Mulyani.(*)

MANADO—Kabar yang ditunggu-tunggu masyarakat khususnya mereka yang berprofesi sebagai ASN/TNI/Polri akhirnya keluar. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke-13 bagi ASN/TNI/Polri cair bulan depan, Agustus 2020.

“Pemerintah menganggap pelaksanaan gaji ke-13 bisa dilakukan untuk jadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/7), dilansir dari Jawapos.com (Grup Manado Post).

Sri Mulyani menjelaskan, dalam pemberian gaji ke-13 ini pemerintah mempertimbangkan banyak hal. Covid-19 telah membuat perekonomian sulit.

Permintaan atau konsumsi masyarakat maupun ekspansi investasi perusahaan mengalami tekanan. Oleh karena itu, pemerintah berharap gaji-13 dapat memberikan stimulus pada perekonomian, melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.

Baca Juga:  Buku Marketing 5.0 Karya Hermawan Kartajaya, Philip Kotler dan Iwan Setiawan Makin Mendunia

Untuk diketahui, kebijakan gaji plus pensiun 13 ini diberikan dengan memperhatikan THR tahun 2020. Maka dari itu, gaji-13 juga tidak akan diberikan kepada Pejabat Negara, Eselon 1, Eselon 2, dan pejabat setingkat.

“Tapi diberikan kepada seluruh ASN/TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi,” ungkap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-12 ini sebesar Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun dan APBD Rp 13,89 triliun. Sri Mulyani merinci, yang bersumber dari APBN diperuntukkan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun.

Sementara untuk pensiun sebesar Rp 7,86 triliun. “Gaji-13 untuk ASN daerah yang melalui APBD sebesar Rp 13,89 triliun,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ada Apa? Hasto Kristiyanto: Big Data 110 Juta versi Luhut Panjaitan Tak Perlu Dibahas

“Pembayaran gaji-13 direncanakan dilakukan Agustus 2020. Kita akan segera keluarga revisi dari regulasi-regulasi yang ada,” lanjut Sri Mulyani.

Dua Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pemberian gaji-13 akan direvisi yakni PP 35/2019 dan PP 38/2019. Perubahan regulasi dilakukan karena yang akan menerima gaji-13 Agustus nanti adalah mereka yang di bawah level Pejabat Negara, Eselon 1, Eselon 2, dan setingkat.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kemen-PANRB untuk perubahan PP. Diharapkan akan selesai satu-dua minggu ke depan, sehingga Agustus sudah bisa dilaksanakan (pencairan) gaji-13 untuk ASN/TNI/Polri dan pensiun,” pungkas Sri Mulyani.(*)

Most Read

Artikel Terbaru

/