29.4 C
Manado
Tuesday, 30 May 2023

Ssstttt! Ada yang Panik Kejagung Buru Aroma Korupsi Proyek MORR III, Netizen: Gaspol

MANADOPOST.ID – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melidik dugaan tindak pidana korupsi Pembebasan Lahan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Manado Outer Ring Road (MORR) III Tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskim) Provinsi Sulawesi Utara, banjir dukungan.

 

Tak terkecuali Netizen di Sulut. Bahkan, oknum-oknum yang diduga terlibat disebut mulai panik. “panik gak,” sebut salah satu dalam IG manadopost.id. “gaspoolll,” tambah akun lainnya.

 

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Diketahui, Kejagung secara membeber fakta terbaru terkait perkembangan proyek Manado Outer Ring Road (MORR) III Tahun 2018. Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mulai melaksanakan kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Pembebasan Lahan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Manado Outer Ring Road III Tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskim) Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga:  UAS Ditolak Singapura, Anggota DPR dari NasDem Ini Terkesan Bela Singapura, Pernyataannya Tegas!

 

Rilis resmi Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Simanjuntak SH MH, Minggu (21/11), menyebut, kasus tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “(Surat perintah penyelidikan) Sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-11/P.1/Fd.1/11/2021 tanggal 19 November 2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” tandas Kapuspenkum Simanjuntak, tanpa merinci lebih detail siapa saja yang bakal diperiksa dalam kasus ini.

 

Diketahui, 14 September 2020, telah dilakukan ground breaking pembangunan Jalan MORR III sepanjang 11,4 kilometer. Menghubungkan Winangun-Malalayang. MORR III ini sengaja dibangun untuk mengurai kemacetan di Kota Manado khususnya di wilayah Winangun, Citraland yang merembet hingga Pineleng Kabupaten Minahasa.

 

Baca Juga:  Wanita Berjilbab Tabrak Polres Pematang Siantar Nonton Ceramah di Youtube, Ibunya Nangis Histeris

Sebagai informasi, khususnya di jalur Malalayang-Bahu dan Pusat Kota, dengan adanya MORR III ini nanti, kendaraan sebagian akan berpindah ke jalan Ring Road. Contohnya, kendaraan dari arah Malalayang yang ingin ke Bandara, arah Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Tomohon, tidak lagi harus melintasi pusat kota, tetapi bisa melewati jalur cepat MORR III ini. Begitu juga sebaliknya, dari arah Mapanget, Paal Dua, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Tomohon yang hendak ke Malalayang dan Tateli sudah tidak harus melewati pusat kota, tetapi sudah melalui jalur alternatif MORR III. (gnr)

MANADOPOST.ID – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melidik dugaan tindak pidana korupsi Pembebasan Lahan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Manado Outer Ring Road (MORR) III Tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskim) Provinsi Sulawesi Utara, banjir dukungan.

 

Tak terkecuali Netizen di Sulut. Bahkan, oknum-oknum yang diduga terlibat disebut mulai panik. “panik gak,” sebut salah satu dalam IG manadopost.id. “gaspoolll,” tambah akun lainnya.

 

Diketahui, Kejagung secara membeber fakta terbaru terkait perkembangan proyek Manado Outer Ring Road (MORR) III Tahun 2018. Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mulai melaksanakan kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Pembebasan Lahan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Manado Outer Ring Road III Tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskim) Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal Jelang HUT Bhayangkara ke-75

 

Rilis resmi Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Simanjuntak SH MH, Minggu (21/11), menyebut, kasus tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “(Surat perintah penyelidikan) Sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-11/P.1/Fd.1/11/2021 tanggal 19 November 2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” tandas Kapuspenkum Simanjuntak, tanpa merinci lebih detail siapa saja yang bakal diperiksa dalam kasus ini.

 

Diketahui, 14 September 2020, telah dilakukan ground breaking pembangunan Jalan MORR III sepanjang 11,4 kilometer. Menghubungkan Winangun-Malalayang. MORR III ini sengaja dibangun untuk mengurai kemacetan di Kota Manado khususnya di wilayah Winangun, Citraland yang merembet hingga Pineleng Kabupaten Minahasa.

 

Baca Juga:  Ternyata Ini Alasan Gubernur Anies Baswedan Pilih Tokoh Betawi dan Ulama Jadi Nama Jalan di Jakarta

Sebagai informasi, khususnya di jalur Malalayang-Bahu dan Pusat Kota, dengan adanya MORR III ini nanti, kendaraan sebagian akan berpindah ke jalan Ring Road. Contohnya, kendaraan dari arah Malalayang yang ingin ke Bandara, arah Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Tomohon, tidak lagi harus melintasi pusat kota, tetapi bisa melewati jalur cepat MORR III ini. Begitu juga sebaliknya, dari arah Mapanget, Paal Dua, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Tomohon yang hendak ke Malalayang dan Tateli sudah tidak harus melewati pusat kota, tetapi sudah melalui jalur alternatif MORR III. (gnr)

Most Read

Artikel Terbaru