31.4 C
Manado
Thursday, 23 March 2023

PLEASE! Jangan Hakimi Arteria Dahlan, MKD Sebut Ada Aturan Anggota DPR Bisa Pakai Plat Polisi

MANADOPOST.ID–Anggota DPR RI Arteria Dahlan disorot karena memakai Plat nomor dinas Polri pada mobilnya.

Dilansir dari Pojoksatu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman menjelaskan, penggunaan plat nomor polisi pada mobil anggota dewan diatur dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2019, tentang Penerbitan STNK dan TNKB Dinas Polri.

Adapun, peraturan tersebut diteken oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada 5 Desember 2019 silam.

“Itu juga berdasarkan Perkap, Peraturan Kapolri, untuk pejabat tertentu dapat. Itu pertimbangan mereka,” beber Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (23/1).

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Habiburokhman juga menjelaskan bahwa plat nomor mobil Arteria Dahlan itu juga bukan dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas kepolisian tingkat provinsi.

“Kompolnas sudah bilang (dikeluarkan) Aslog Polri, bagian logistik Polri. Jadi, yang mengeluarkan memang bukan Ditlantas,” jelasnya.

Baca Juga:  WAH! Mantan Jubir KPK Sindir Kasus Arteria Dahlan: Berani Bicara Benar, Bukan Asal Bicara!

Dia menerangkan aturan tetap dikedepankan dari penggunaan pelat polisi di mobil legislatif, meskipun ada narasi yang menyebut Ditlantas Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan pelat kepada anggota DPR.

“Jadi, kalau misalnya Ditlantas PMJ tidak mengeluarkan. Bukan berarti salah. Orang yang mengeluarka Aslog, kok,” kata Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra ini berharap, publik tak keburu menghakimi penggunaan plat nomor polisi di mobil legislatif, seperti dilakukan Arteria. “Jadi, apa yang salah. Kalau enggak salah, jangan didorong dihukum,” tuturnya.(Pojoksatu)

MANADOPOST.ID–Anggota DPR RI Arteria Dahlan disorot karena memakai Plat nomor dinas Polri pada mobilnya.

Dilansir dari Pojoksatu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman menjelaskan, penggunaan plat nomor polisi pada mobil anggota dewan diatur dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2019, tentang Penerbitan STNK dan TNKB Dinas Polri.

Adapun, peraturan tersebut diteken oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada 5 Desember 2019 silam.

“Itu juga berdasarkan Perkap, Peraturan Kapolri, untuk pejabat tertentu dapat. Itu pertimbangan mereka,” beber Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (23/1).

Habiburokhman juga menjelaskan bahwa plat nomor mobil Arteria Dahlan itu juga bukan dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas kepolisian tingkat provinsi.

“Kompolnas sudah bilang (dikeluarkan) Aslog Polri, bagian logistik Polri. Jadi, yang mengeluarkan memang bukan Ditlantas,” jelasnya.

Baca Juga:  Begini Nih Akibatnya Kalau Nikah Hanya Bermodalkan Cinta dan Janji Manis

Dia menerangkan aturan tetap dikedepankan dari penggunaan pelat polisi di mobil legislatif, meskipun ada narasi yang menyebut Ditlantas Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan pelat kepada anggota DPR.

“Jadi, kalau misalnya Ditlantas PMJ tidak mengeluarkan. Bukan berarti salah. Orang yang mengeluarka Aslog, kok,” kata Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra ini berharap, publik tak keburu menghakimi penggunaan plat nomor polisi di mobil legislatif, seperti dilakukan Arteria. “Jadi, apa yang salah. Kalau enggak salah, jangan didorong dihukum,” tuturnya.(Pojoksatu)

Most Read

Artikel Terbaru