MANADOPOST.ID – Edwin Riduan, salah satu tersangka notaris kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Selasa (23/11).
Edwin sebelumnya berusaha melarikan diri saat polisi melakukan penangkapan paksa seusai dia dan Ina Rosaina mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (22/11).
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Kemudian dia (Edwin, red) melalui Ketua IPPAT Hapendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri,” kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi. Petrus mengatakan pihaknya tidak terlalu mengalami kesulitan saat memburu Edwin untuk ditangkap.
“Anggota kami kerahkan semua kemudian kami tunggu di Polda. Sekarang datang sudah dibawa ke ruangan untuk dilanjutkan pemeriksaan,” kata Petrus Silalahi. Sampai saat ini total ada lima tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga di antaranya sudah ditahan, yakni Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida. Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP, tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)
MANADOPOST.ID – Edwin Riduan, salah satu tersangka notaris kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Selasa (23/11).
Edwin sebelumnya berusaha melarikan diri saat polisi melakukan penangkapan paksa seusai dia dan Ina Rosaina mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (22/11).
Kemudian dia (Edwin, red) melalui Ketua IPPAT Hapendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri,” kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi. Petrus mengatakan pihaknya tidak terlalu mengalami kesulitan saat memburu Edwin untuk ditangkap.
“Anggota kami kerahkan semua kemudian kami tunggu di Polda. Sekarang datang sudah dibawa ke ruangan untuk dilanjutkan pemeriksaan,” kata Petrus Silalahi. Sampai saat ini total ada lima tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga di antaranya sudah ditahan, yakni Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida. Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP, tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)