MANADOPOST.ID—Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dugaan tidak pidana penistaan agama, yang dilakukan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Dilansir dari VIVA, penghentian penyelidikan dugaan tindak penistaan agama yang dilakukan Dudung, diambil berdasarkan keterangan sejumlah saksi, alat bukti dan keterangan ahli Pusat Polisi Militer (Puspom). Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad), sebelumnya dilaporkan telah memberikan pernyataan yang dinilai menistakan agama dalam acara podcast di akun Youtube Deddy Corbuzier, 30 Desember 2021 lalu.
Kepala Penerangan Puspomad (Kapen Puspomad), Lekol Cpm Agus Subur Mudjiono, menyampaikan bahwa tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan sejak 9-12 Februari 2022, terkait laporan pengaduan dugaan tindak pidana penistaan agama. Dalam proses penyelidikan, Puspomad telah mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair).
Selain itu, Puspomad juga mengundang ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).
Setelah dilakukan penyelidikan, pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman akhirnya dinyatakan tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif. Dudung tidak melanggar sejumlah pasal sebagaimana dimaksud dalam asal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo.
Kasus Brigjen Junior Tumilaar
Di sisi lain, Penahanan Brigjen TNI Junior Tumilar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok Jawa Barat diduga karena dirinya melakukan tindakan yang bukan kewenangannya.
KASAD Jenderal Dudung Abdurachman mengungkapkan alasan penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) karena bertugas di luar kewenangannya.
“Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” jelas Jenderal Dudung Abdurachman yang dikutip dari Antara.
“Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya,” pungkasnya.(gnr)