23.4 C
Manado
Sunday, 2 April 2023

Kasus Jendral Dudung Soal Penistaan Agama Distop, Kasus Bela Rakyat Brigjen Tumilaar masih Ditahan

MANADOPOST.ID—Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dugaan tidak pidana penistaan agama, yang dilakukan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

 

Dilansir dari VIVA, penghentian penyelidikan dugaan tindak penistaan agama yang dilakukan Dudung, diambil berdasarkan keterangan sejumlah saksi, alat bukti dan keterangan ahli Pusat Polisi Militer (Puspom). Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad), sebelumnya dilaporkan telah memberikan pernyataan yang dinilai menistakan agama dalam acara podcast di akun Youtube Deddy Corbuzier, 30 Desember 2021 lalu.

 

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Kepala Penerangan Puspomad (Kapen Puspomad), Lekol Cpm Agus Subur Mudjiono, menyampaikan bahwa tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan sejak 9-12 Februari 2022, terkait laporan pengaduan dugaan tindak pidana penistaan agama. Dalam proses penyelidikan, Puspomad telah mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair).

Baca Juga:  DUH.. BAIKNYA SERAHKAN DIRI, Polisi Sudah Kantongi Identitas Pembunuh Anak Buah Jenderal Dudung

 

Selain itu, Puspomad juga mengundang ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman akhirnya dinyatakan tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif. Dudung tidak melanggar sejumlah pasal sebagaimana dimaksud dalam asal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo.

 

Kasus Brigjen Junior Tumilaar

Di sisi lain, Penahanan Brigjen TNI Junior Tumilar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok Jawa Barat diduga karena dirinya melakukan tindakan yang bukan kewenangannya.

Baca Juga:  Sudah Dilapor ke Polda, Singgung Jenderal Dudung, Habib Bahar-Eggi Sudjana Belum Diperiksa Polisi

 

KASAD Jenderal Dudung Abdurachman mengungkapkan alasan penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) karena bertugas di luar kewenangannya.

 

“Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” jelas Jenderal Dudung Abdurachman yang dikutip dari Antara.

 

“Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya,” pungkasnya.(gnr)

MANADOPOST.ID—Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dugaan tidak pidana penistaan agama, yang dilakukan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

 

Dilansir dari VIVA, penghentian penyelidikan dugaan tindak penistaan agama yang dilakukan Dudung, diambil berdasarkan keterangan sejumlah saksi, alat bukti dan keterangan ahli Pusat Polisi Militer (Puspom). Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad), sebelumnya dilaporkan telah memberikan pernyataan yang dinilai menistakan agama dalam acara podcast di akun Youtube Deddy Corbuzier, 30 Desember 2021 lalu.

 

Kepala Penerangan Puspomad (Kapen Puspomad), Lekol Cpm Agus Subur Mudjiono, menyampaikan bahwa tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan sejak 9-12 Februari 2022, terkait laporan pengaduan dugaan tindak pidana penistaan agama. Dalam proses penyelidikan, Puspomad telah mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair).

Baca Juga:  Sempat Disetujui Jenderal Dudung, Acuan Peraturan Panglima TNI, Ajudan Tentara Hillary Lasut Kandas

 

Selain itu, Puspomad juga mengundang ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

 

Setelah dilakukan penyelidikan, pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman akhirnya dinyatakan tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif. Dudung tidak melanggar sejumlah pasal sebagaimana dimaksud dalam asal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo.

 

Kasus Brigjen Junior Tumilaar

Di sisi lain, Penahanan Brigjen TNI Junior Tumilar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok Jawa Barat diduga karena dirinya melakukan tindakan yang bukan kewenangannya.

Baca Juga:  Sudah Dilapor ke Polda, Singgung Jenderal Dudung, Habib Bahar-Eggi Sudjana Belum Diperiksa Polisi

 

KASAD Jenderal Dudung Abdurachman mengungkapkan alasan penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) karena bertugas di luar kewenangannya.

 

“Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” jelas Jenderal Dudung Abdurachman yang dikutip dari Antara.

 

“Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya,” pungkasnya.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru