MANADOPOST.ID–Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Aturan ini pun direspons negatif oleh masyarakat.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak masyarakat untuk dapat memahami dengan membaca isi dari SE Menag secara menyeluruh.
“SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus musala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya,” ujar dia, Jumat (25/2).
Sebagaimana tertulis jelas di dalam SE, penggunaan pengeras suara pada masjid atau musala mempunyai tujuan yang di antaranya adalah mengingatkan kepada masyarakat akan datangnya waktu salat melalui suara azan, salawat dan bacaan al Qur’an.
Selain itu, menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah, serta menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala.
“Mohon SE itu dibaca betul kemudian diterapkan. Tujuannya sangat baik yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi,” ujar dia.
Sudah seharusnya lah penggunaan pengeras suara tersebut dilakukan secara proporsional. Harus ‘Empan Papan’ mengenai kapan digunakan dan seberapa besar volume suaranya.
“Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus, jangan 2 jam sebelum salat subuh sudah keras,” ucap Muhadjir.
“Jangan mudah terpengaruh pada berita yang sepotong-potong apalagi cuma judulnya. Baca berita itu isinya, jangan judulnya saja. Sekarang ini banyak masyarakat kita yang membaca berita itu judulnya, kalau judulnya seram ya dianggapnya itu. Padahal itu hanya judulnya saja,” tegasnya.
Muhadjir pun berharap agar kebijakan yang telah dikeluarkan melalui SE tersebut dapat dijadikan pedoman. Dengan demikian, kenyamanan dan kehidupan toleransi di masyarakat dapat terus terpelihara dengan lebih baik.(Jawapos)