30.4 C
Manado
Monday, 27 March 2023

TERBONGKAR!, 100 Hektar Tanah di Minahasa Bayar Utang BLBI, Mahfud: Tidak Ada Itikad Baik, Pidana

MANADOPOST.ID – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) pada bulan ini telah menyita dan menerima pembayaran utang dari beberapa debitur/obligor. Antara lain Sjamsul Nursalim dan PT Lucky Star Navigation Corp.

 

”Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewa Rutji pada 11, 17, dan 18 November telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar 150 miliar rupiah,” beber Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD seperti dilansir dari Antara di Jakarta. Angka itu mencakup biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

 

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah lagi seluas 100 hektare di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bagian pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp.

Baca Juga:  Ada Fasilitas KUR untuk UMKM, Menko Airlangga Ajak Pemuda Muhammadiyah Berwirausaha

 

Mahfud mengingatkan, pemerintah akan bersikap tegas kepada para debitur dan obligor yang tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI atau tidak menunjukkan itikad baik membayar utangnya kepada negara. ”Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan ada pelanggaran hukum pidana yang dilakukan obligor/debitur terkait aset jaminan,” kata Mahfud.

 

Selain menerima pembayaran dari Sjamsul Nursalim dan PT Lucky Star Navigation Corp Satgas BLBI pada bulan ini juga menyita empat aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) yang menjadi jaminan atas kredit PT Bank Dagang Negara (BDN). PT TPN merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang merupakan anak kelima mantan Presiden Soeharto. Besaran utang yang harus dibayar PT PTN sekitar Rp 2,6 triliun.

Baca Juga:  TAK AKAN LOLOS! Mahfud MD Tegaskan Penanganan Kasus Indosurya Tidak akan Dihentikan

 

Satgas BLBI pada bulan ini juga menerima pembayaran utang dari PT Usaha Mediatronika Nusantara (UMN) sebesar Rp 10,3 miliar. Dengan demikian, sisa utang PT UMN sebanyak Rp 12,37 miliar. (jawapos)

 

MANADOPOST.ID – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) pada bulan ini telah menyita dan menerima pembayaran utang dari beberapa debitur/obligor. Antara lain Sjamsul Nursalim dan PT Lucky Star Navigation Corp.

 

”Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewa Rutji pada 11, 17, dan 18 November telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar 150 miliar rupiah,” beber Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD seperti dilansir dari Antara di Jakarta. Angka itu mencakup biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.

 

Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah lagi seluas 100 hektare di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bagian pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp.

Baca Juga:  Sebut KKB Tak Perlu Diperangi, Strategi Jenderal Pembredel Baliho Rizieq Shihab Didukung Demokrat

 

Mahfud mengingatkan, pemerintah akan bersikap tegas kepada para debitur dan obligor yang tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI atau tidak menunjukkan itikad baik membayar utangnya kepada negara. ”Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan ada pelanggaran hukum pidana yang dilakukan obligor/debitur terkait aset jaminan,” kata Mahfud.

 

Selain menerima pembayaran dari Sjamsul Nursalim dan PT Lucky Star Navigation Corp Satgas BLBI pada bulan ini juga menyita empat aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) yang menjadi jaminan atas kredit PT Bank Dagang Negara (BDN). PT TPN merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang merupakan anak kelima mantan Presiden Soeharto. Besaran utang yang harus dibayar PT PTN sekitar Rp 2,6 triliun.

Baca Juga:  TAK AKAN LOLOS! Mahfud MD Tegaskan Penanganan Kasus Indosurya Tidak akan Dihentikan

 

Satgas BLBI pada bulan ini juga menerima pembayaran utang dari PT Usaha Mediatronika Nusantara (UMN) sebesar Rp 10,3 miliar. Dengan demikian, sisa utang PT UMN sebanyak Rp 12,37 miliar. (jawapos)

 

Most Read

Artikel Terbaru