29.4 C
Manado
Tuesday, 21 March 2023

KERAS! Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Tegaskan Penundaan Pemilu Merampas Hak Rakyat

MANADOPOST.ID–Sejumlah masalah bakal muncul jika Pemuli 2024 ditunda. Hal ini disampaikan Mantan Ketua Konstitusi Dr. Hamdan Zoelva.

Dia mengatakan, penundaan pemilu merampas hak rakyat. Pasal 22E UUD 1945 Pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945. Dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu.

“Bahkan dapat dikatakan merampas hak rakyat memilih pemimpinnya 5 tahun sekali. Tapi kakau dipaksakan dan kekuatan mayoritas MPR setuju, siapa yang dapat menghambat. Putusan MPR formal sah dan konstitusional. Soal legitimasi rakyat urusan lain,” kata dia melalui akun twitternya, Sabtu, (26/2/2022).

Namun, masalah selanjutnya kata dia, jika pemilu ditunda untuk 1-2 tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet (Menteri), dan anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia, karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“UUD 1945 tidak mengenal pejabat presiden. Hanya menurut Pasal 8 UUD 1945 jika presiden dan wapres, mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dpt melakukn kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dilakukan oleh Mendagri, Menlu dan Menha,” ujarnya.

Tetapi itu pun menurutnya tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu dan Menhan berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka, kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sebagai pelaksana tugas kepresidenan.

MANADOPOST.ID–Sejumlah masalah bakal muncul jika Pemuli 2024 ditunda. Hal ini disampaikan Mantan Ketua Konstitusi Dr. Hamdan Zoelva.

Dia mengatakan, penundaan pemilu merampas hak rakyat. Pasal 22E UUD 1945 Pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945. Dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu.

“Bahkan dapat dikatakan merampas hak rakyat memilih pemimpinnya 5 tahun sekali. Tapi kakau dipaksakan dan kekuatan mayoritas MPR setuju, siapa yang dapat menghambat. Putusan MPR formal sah dan konstitusional. Soal legitimasi rakyat urusan lain,” kata dia melalui akun twitternya, Sabtu, (26/2/2022).

Namun, masalah selanjutnya kata dia, jika pemilu ditunda untuk 1-2 tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet (Menteri), dan anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia, karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024.

“UUD 1945 tidak mengenal pejabat presiden. Hanya menurut Pasal 8 UUD 1945 jika presiden dan wapres, mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dpt melakukn kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dilakukan oleh Mendagri, Menlu dan Menha,” ujarnya.

Tetapi itu pun menurutnya tetap jadi problem, karena jabatan Mendagri, Menlu dan Menhan berakhir dengan berhenti atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka, kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sebagai pelaksana tugas kepresidenan.

Most Read

Artikel Terbaru