25.4 C
Manado
Thursday, 23 March 2023

Kejagung Memeriksa 2 Saksi Perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk dalam Pasal 21

MANADOPOST.ID-Senin 27 Februari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. FRAN selaku Accounting Project/Keuangan dan SDM periode 2016-Agustus 2022.
2. APL selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III.

Baca Juga:  327 WNI Ikut Ibadah Haji Tahun Ini, KJRI Jeddah: Masih Mungkin Bertambah

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” tandas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr)

Baca Juga:  Tinjau Vaksinasi di Kaltim, Kapolri Minta Warga Mau Dirawat di Tempat Isolasi Terpusat

MANADOPOST.ID-Senin 27 Februari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. FRAN selaku Accounting Project/Keuangan dan SDM periode 2016-Agustus 2022.
2. APL selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III.

Baca Juga:  DORKS Indonesia, Produk Lokal Karya Anak Bangsa dengan Sejuta Inovasi di Dalamnya

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” tandas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr)

Baca Juga:  Airlangga Hartarto Bertemu Surya Paloh, Bahas Pandemi hingga Pemerintahan Jokowi

Most Read

Artikel Terbaru