MANADOPOST.ID–KSAD Jenderal Dudung Abdurachman melalui Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyesalkan tindakan Danramil Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak.
Yubelinus tidak seharusnya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 kepada para pedagang maupun pihak mana pun.
“Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut,” kata Tatang kepada wartawan, Rabu (27/4).
Tatang menegaskan, pimpinan TNI AD melarang keras para prajurit dan satuan untuk meminta bantuan lebaran dalam bentuk apapun kepada masyarakat. Oknum nakal akan diberikan sanksi tegas.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” kata Tatang.
Meskipun hasilnya untuk didonasikan atau diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu, tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan.
“Kepada semua pihak untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat, apabila melihat atau mengetahui pelanggaran yang dilakukan oknum prajurit TNI AD,” jelas Tatang.(Jawapos)
MANADOPOST.ID–KSAD Jenderal Dudung Abdurachman melalui Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyesalkan tindakan Danramil Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak.
Yubelinus tidak seharusnya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 kepada para pedagang maupun pihak mana pun.
“Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut,” kata Tatang kepada wartawan, Rabu (27/4).
Tatang menegaskan, pimpinan TNI AD melarang keras para prajurit dan satuan untuk meminta bantuan lebaran dalam bentuk apapun kepada masyarakat. Oknum nakal akan diberikan sanksi tegas.
“Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” kata Tatang.
Meskipun hasilnya untuk didonasikan atau diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu, tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan.
“Kepada semua pihak untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat, apabila melihat atau mengetahui pelanggaran yang dilakukan oknum prajurit TNI AD,” jelas Tatang.(Jawapos)