30.4 C
Manado
Monday, 27 March 2023

Habib Bahar Dituntut 5 Bulan Penjara, Sampaikan Terima Kasih ke Jaksa

MANADOPOST.ID— Habib Bahar bin Smith dituntut kurungan penjara selama 5 bulan atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada sopir taksi online bernama Ardiansyah September 2018 lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada Assayid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 bulan dengan tetap ditahan” kata JPU Kejati Jabar saat membacakan tuntutan di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/5).

Terdapat hal yang dinilai meringankan tuntutan yakni Bahar telah mengakui perbuatannya, sudah adanya perdamaian dengan korban, dan permintaan maaf dari Bahar pun telah diterima oleh korban.

Diketahui, pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Bahar menunjukkan adanya surat pernyataan damai di antara Bahar dan korban. Surat itu ditandatangani oleh keduanya di atas materai. “Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” ucap jaksa seperti dikutip PojokSatu.

Baca Juga:  MAKIN PANAS! Dengar Baik-baik Tentara, Pengacara Sebut Kalau Cari Habib Bahar Silahkan ke Rumah
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Bahar dijerat Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Sementara, dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tak terbukti. Atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa, Bahar mengaku bersyukur dan mengucap terima kasih kepada jaksa yang telah menuntutnya meski hukuman kurungan selama lima bulan tak termasuk ringan.

Dalam tayangan secara online, Habib Bahar menjelaskan terakit bahwa tuntutan. “Bagi saya itu cukup tidak berat dan ringan makanya saya berterima kasih pada jaksa yang telah menimbang dan berlaku adil yang saya maksudkan jaksa dalam kasus saya terima kasih sudah berlaku adil dengan menuntut saya 5 bulan, saya berterima kasih atas tuntutan tersebut dan itu adalah Allah yang menggerakkan hati-hati para jaksa,” terangnya melalui tayangan sidang secara daring.

Baca Juga:  Pahlawan Sudirman, Panglima Besar TNI, Disamakan dengan Napi Bahar bin Smith, Hutahaean: Melecehkan

Sebelumnya, Bahar telah mengakui menganiaya korban. Menurut dia, aksi penganiayaan itu dilakukan lantaran dirinya mendengar istrinya, Jihana Roqayah, digoda oleh korban. Setelah mengakui telah menganiaya, dia pun menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim di persidangan.(pojoksatu/jpc)

MANADOPOST.ID— Habib Bahar bin Smith dituntut kurungan penjara selama 5 bulan atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada sopir taksi online bernama Ardiansyah September 2018 lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada Assayid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 bulan dengan tetap ditahan” kata JPU Kejati Jabar saat membacakan tuntutan di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/5).

Terdapat hal yang dinilai meringankan tuntutan yakni Bahar telah mengakui perbuatannya, sudah adanya perdamaian dengan korban, dan permintaan maaf dari Bahar pun telah diterima oleh korban.

Diketahui, pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Bahar menunjukkan adanya surat pernyataan damai di antara Bahar dan korban. Surat itu ditandatangani oleh keduanya di atas materai. “Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” ucap jaksa seperti dikutip PojokSatu.

Baca Juga:  Ikatan Pilot Indonesia: Transportasi Udara Sangat Aman dari Penularan Covid

Bahar dijerat Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Sementara, dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tak terbukti. Atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa, Bahar mengaku bersyukur dan mengucap terima kasih kepada jaksa yang telah menuntutnya meski hukuman kurungan selama lima bulan tak termasuk ringan.

Dalam tayangan secara online, Habib Bahar menjelaskan terakit bahwa tuntutan. “Bagi saya itu cukup tidak berat dan ringan makanya saya berterima kasih pada jaksa yang telah menimbang dan berlaku adil yang saya maksudkan jaksa dalam kasus saya terima kasih sudah berlaku adil dengan menuntut saya 5 bulan, saya berterima kasih atas tuntutan tersebut dan itu adalah Allah yang menggerakkan hati-hati para jaksa,” terangnya melalui tayangan sidang secara daring.

Baca Juga:  Pahlawan Sudirman, Panglima Besar TNI, Disamakan dengan Napi Bahar bin Smith, Hutahaean: Melecehkan

Sebelumnya, Bahar telah mengakui menganiaya korban. Menurut dia, aksi penganiayaan itu dilakukan lantaran dirinya mendengar istrinya, Jihana Roqayah, digoda oleh korban. Setelah mengakui telah menganiaya, dia pun menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim di persidangan.(pojoksatu/jpc)

Most Read

Artikel Terbaru