23.4 C
Manado
Sunday, 2 April 2023

Terkuak, KPK sebut BPKP Temukan Selisih Harga Bayar, Tersangka akan Diumumkan Jika..

MANADOPOST.ID-Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan BPKP telah melakukan audit terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi bansos Corona di Kementerian Sosial.

Dia mengatakan BPKP menemukan selisih harga sembako untuk bansos. “Ada beberapa hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPKP dan memang ada selisih harga dan seterusnya dan rekomendasinya agar terhadap perbedaan atau selisih harga tersebut,” kata Alexander di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).

Dia mengatakan jika selisih harga tersebut sudah dibayarkan, maka akan diminta dikembalikan. Dia mengatakan KPK masih terus melakukan tahap penyelidikan soal perkembangan kasus ini.

“Kalau belum dibayar, tidak dibayar, kalau sudah terlanjur, dilakukan bayar, diminta untuk mengembalikan karena ada kelebihan harga,” ujar Alex.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Itu yang sementara ini hasil audit yang dilakukan teman-teman BPKP terkait pengadaan sembako bansos itu baru tahap berapa kemarin dan apakah nanti akan kita tindak lanjuti,” tambahnya.

Selanjutnya, Alexander menyebut BPK atau BPKP belum melakukan perhitungan kerugian negara atas korupsi tersebut. Dia menegaskan perhitungan itu akan dilakukan usai kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Tanpa Seleksi, Eks Pegawai KPK Terima Tawaran Polri

“Kalau terkait Bansos Apakah sudah minta BPKP untuk melakukan audit atau BPK, mah perhitungan kerugian negara mereka BPK atau BPKP umumnya akan apa akan bersedia melakukan penghitungan kerugian negara ketika perkaranya itu sudah masuk pada tahap penyidikan,” katanya.

“Kemudian kita akan minta mereka untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Tapi sejauh ini ada beberapa hasil audit yang dilakukan BPKP dan BPK kan diminta berdasarkan Perpres ya untuk melakukan pengawalan terkait dengan belanja untuk penanggulangan COVID maupun pemulihan ekonomi nasional BPKP yang diminta,” sambungnya.

Lebih lanjut, Alexander menyebut KPK akan menetapkan tersangka lain jika memang alat bukti sudah dinyatakan cukup. “Nanti ketika cukup alat bukti dan kita naikkan ke penyidikan kita akan meminta bantuan BPK atau BPKP untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara,” ujarnya.

Baca Juga:  Kritik Muncul Terkait Rapat KPK di Hotel Bintang Lima

KPK diketahui tengah melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait bansos Corona Kemensos. KPK mengatakan pihaknya menyelidiki adanya kerugian negara dalam kasus bansos yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara.

“Lidik terbuka umumnya mencari peristiwa dugaan korupsi penerapan Pasal 2 atau 3 (UU Tipikor), berhubungan dengan kerugian negara,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (7/8).

Ali mengatakan pada kasus Juliari beserta dua anak buahnya diterapkan pasal suap karena berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT). Ali memastikan KPK akan mengusut tuntas perkara ini.

“Penyidikan beberapa waktu lalu penerapan pasal suap karena seluruh hasil OTT pasti pasal suap atau sejenisnya. Upaya ini satu langkah lebih maju dibandingkan penanganan perkara sebelumnya, berhenti di OTT saja, sehingga kelanjutannya juga berkutat di soal suap saja,” jelas Ali.

Juliari kini sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara. Terpidana kasus suap itu dipenjara di salah satu sel di Lapas Kelas I Tangerang.(dtc)

MANADOPOST.ID-Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan BPKP telah melakukan audit terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi bansos Corona di Kementerian Sosial.

Dia mengatakan BPKP menemukan selisih harga sembako untuk bansos. “Ada beberapa hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPKP dan memang ada selisih harga dan seterusnya dan rekomendasinya agar terhadap perbedaan atau selisih harga tersebut,” kata Alexander di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).

Dia mengatakan jika selisih harga tersebut sudah dibayarkan, maka akan diminta dikembalikan. Dia mengatakan KPK masih terus melakukan tahap penyelidikan soal perkembangan kasus ini.

“Kalau belum dibayar, tidak dibayar, kalau sudah terlanjur, dilakukan bayar, diminta untuk mengembalikan karena ada kelebihan harga,” ujar Alex.

“Itu yang sementara ini hasil audit yang dilakukan teman-teman BPKP terkait pengadaan sembako bansos itu baru tahap berapa kemarin dan apakah nanti akan kita tindak lanjuti,” tambahnya.

Selanjutnya, Alexander menyebut BPK atau BPKP belum melakukan perhitungan kerugian negara atas korupsi tersebut. Dia menegaskan perhitungan itu akan dilakukan usai kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Tak Seperti di KPK, Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri tanpa Seleksi

“Kalau terkait Bansos Apakah sudah minta BPKP untuk melakukan audit atau BPK, mah perhitungan kerugian negara mereka BPK atau BPKP umumnya akan apa akan bersedia melakukan penghitungan kerugian negara ketika perkaranya itu sudah masuk pada tahap penyidikan,” katanya.

“Kemudian kita akan minta mereka untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Tapi sejauh ini ada beberapa hasil audit yang dilakukan BPKP dan BPK kan diminta berdasarkan Perpres ya untuk melakukan pengawalan terkait dengan belanja untuk penanggulangan COVID maupun pemulihan ekonomi nasional BPKP yang diminta,” sambungnya.

Lebih lanjut, Alexander menyebut KPK akan menetapkan tersangka lain jika memang alat bukti sudah dinyatakan cukup. “Nanti ketika cukup alat bukti dan kita naikkan ke penyidikan kita akan meminta bantuan BPK atau BPKP untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara,” ujarnya.

Baca Juga:  Kritik Muncul Terkait Rapat KPK di Hotel Bintang Lima

KPK diketahui tengah melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait bansos Corona Kemensos. KPK mengatakan pihaknya menyelidiki adanya kerugian negara dalam kasus bansos yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara.

“Lidik terbuka umumnya mencari peristiwa dugaan korupsi penerapan Pasal 2 atau 3 (UU Tipikor), berhubungan dengan kerugian negara,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (7/8).

Ali mengatakan pada kasus Juliari beserta dua anak buahnya diterapkan pasal suap karena berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT). Ali memastikan KPK akan mengusut tuntas perkara ini.

“Penyidikan beberapa waktu lalu penerapan pasal suap karena seluruh hasil OTT pasti pasal suap atau sejenisnya. Upaya ini satu langkah lebih maju dibandingkan penanganan perkara sebelumnya, berhenti di OTT saja, sehingga kelanjutannya juga berkutat di soal suap saja,” jelas Ali.

Juliari kini sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara. Terpidana kasus suap itu dipenjara di salah satu sel di Lapas Kelas I Tangerang.(dtc)

Most Read

Artikel Terbaru