25.4 C
Manado
Saturday, 25 March 2023

Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

MANADOPOST.ID-Selasa 28 Februari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

1. FCP selaku pemilik rumah di Jalan Jaya Mandala III Nomor 11.
2. IA selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. YP selaku General Manager Logistik PT SEI.
4. PMT selaku Direktur PT Agung Perkasa Raya.
5. LYS selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada.
6. D selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.
7. R selaku Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama.

Baca Juga:  Pastikan Tak Temukan Indikasi Aliran Dana Ekspor Sawit ke Parpol, Kejagung: Jangan Dipelintir

Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” tutup Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr)

MANADOPOST.ID-Selasa 28 Februari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

1. FCP selaku pemilik rumah di Jalan Jaya Mandala III Nomor 11.
2. IA selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. YP selaku General Manager Logistik PT SEI.
4. PMT selaku Direktur PT Agung Perkasa Raya.
5. LYS selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada.
6. D selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.
7. R selaku Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama.

Baca Juga:  Berkas Perkara Ferdy Lengkap, Mahfud Apresiasi Kerja Keras dan Profesionalitas Polri-Kejagung

Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” tutup Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru