25.4 C
Manado
Saturday, 25 March 2023

KPK Akui Belum Temukan Bukti Kuat Ganjar Pranowo Terlibat di Kasus e-KTP

MANADOPOST.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pihaknya belum menemukan bukti kuat keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kasus ini bergulir saat Ganjar Pranowo masih duduk sebagai Anggota Komisi II DPR RI.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, penyelidikan atau penyidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup. Namun, KPK hingga kini belum menemukan alat bukti.

“Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Gak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti,” kata Firli di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).

Menurut Firli, apabila ada pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara, namun alat bukti tersebut tidak kuat kasus tersebut bisa dihentikan. Hal ini untuk menjalankan proses hukum secara adil.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Misalnya ada seseorang yang diduga melakukan suatu peristiwa pidana kalau buktinya tidak ada harus kita hentikan. Begitu juga orang-orang yang disebut, justru kalau kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan,” ujar Firli.

Baca Juga:  Ditangkap KPK, Golkar Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin di DPR RI

Firli pun memastikan, lembaganya bekerja sesuai mekanisme perundang-undangan. Namun, sampai hari ini belum ditemukan alat bukti yang kuat dalam proses hukum kasus e-KTP.

“Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar Pranowo) melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kita bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada,” tegas Firli.

Kekinian, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus mega korupsi e-KTP. Mereka adalah anggota DPR 2014-2019 Miriam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Paulus Tanos diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem dan tersangka Isnu Edhi untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Baca Juga:  Mengaku Bertanggung Jawab, Ganjar Pranowo Minta Maaf

KPK menduga, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun

Sehingga harga barang-barang yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek, yakni selisih dari total pembayaran kepada konsorsium PNRI sebesar Rp 4,92 triliun dengan harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek e-KTP 2011-2012 sejumlah Rp 2,6 triliun.

Keempat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

KPK juga sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.(Jawapos)

MANADOPOST.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pihaknya belum menemukan bukti kuat keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kasus ini bergulir saat Ganjar Pranowo masih duduk sebagai Anggota Komisi II DPR RI.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, penyelidikan atau penyidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup. Namun, KPK hingga kini belum menemukan alat bukti.

“Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Gak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti,” kata Firli di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).

Menurut Firli, apabila ada pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara, namun alat bukti tersebut tidak kuat kasus tersebut bisa dihentikan. Hal ini untuk menjalankan proses hukum secara adil.

“Misalnya ada seseorang yang diduga melakukan suatu peristiwa pidana kalau buktinya tidak ada harus kita hentikan. Begitu juga orang-orang yang disebut, justru kalau kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan,” ujar Firli.

Baca Juga:  Begini Respon Ridwan Kamil Terkait Permintaan Maaf Arteria Dahlan

Firli pun memastikan, lembaganya bekerja sesuai mekanisme perundang-undangan. Namun, sampai hari ini belum ditemukan alat bukti yang kuat dalam proses hukum kasus e-KTP.

“Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar Pranowo) melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kita bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada,” tegas Firli.

Kekinian, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus mega korupsi e-KTP. Mereka adalah anggota DPR 2014-2019 Miriam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Paulus Tanos diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem dan tersangka Isnu Edhi untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Baca Juga:  Buntut Kisruh TWK, Komnas HAM Panggil Firli Cs

KPK menduga, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun

Sehingga harga barang-barang yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek, yakni selisih dari total pembayaran kepada konsorsium PNRI sebesar Rp 4,92 triliun dengan harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek e-KTP 2011-2012 sejumlah Rp 2,6 triliun.

Keempat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

KPK juga sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.(Jawapos)

Most Read

Artikel Terbaru