32.4 C
Manado
Tuesday, 28 March 2023

Terbongkar Penyebab Bupati Ade Yasin Diduga Lakukan Suap Ternyata Ingin Dapat Predikat WTP dari BPK

MANADOPOST.ID–Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin, selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan, usai Ade Munawaroh Yasin bersama dengan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, kasus pengurusan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4) dini hari.

Firli mengungkapkan, penahanan terhadap para tersangka tersebut juga dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Rutan KPK, Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Untuk Ade Yasin dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. “AY (Ade Yasin) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Firli.

Baca Juga:  KPK `Lirik` 25 Tipikor di Sulut
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Kemudian untuk, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam dan Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Selanjutnya Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, dan Arko Mulawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. “Lalu RT dan AM dilakukan penahanan di Rutan pada Gedung Merah Putih,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Menurut Firli, Bupari Bogor Ade Yasin diduga telah melakukan suap terhadap para auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat, agar Kabupaten Bogor menerima predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

“AY (Ade Yasin) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Saksi Perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk

Atas perbuatannya, sebagai pemberi suap, Ade Yasin, Maulana Adam,Ihsan Ayatullah, daan Rizki Taufik (RT), disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian selaku penerima suap, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Jawapos)

MANADOPOST.ID–Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin, selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan, usai Ade Munawaroh Yasin bersama dengan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, kasus pengurusan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4) dini hari.

Firli mengungkapkan, penahanan terhadap para tersangka tersebut juga dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Rutan KPK, Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Untuk Ade Yasin dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. “AY (Ade Yasin) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Firli.

Baca Juga:  BERANI BANGET! Pria Gondrong Berbaju Putih Nekat Masukkan Sampah ke Mobil Patwal Polisi

Kemudian untuk, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam dan Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Selanjutnya Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, dan Arko Mulawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. “Lalu RT dan AM dilakukan penahanan di Rutan pada Gedung Merah Putih,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Menurut Firli, Bupari Bogor Ade Yasin diduga telah melakukan suap terhadap para auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat, agar Kabupaten Bogor menerima predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

“AY (Ade Yasin) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Nama Harun Masiku Tak Ada di Situs Interpol, Ini Penjelasan KPK

Atas perbuatannya, sebagai pemberi suap, Ade Yasin, Maulana Adam,Ihsan Ayatullah, daan Rizki Taufik (RT), disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian selaku penerima suap, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Jawapos)

Most Read

Artikel Terbaru