29.4 C
Manado
Sunday, 26 March 2023

Fahri Hamzah Heran Penyelamatan Duit Triliunan Kejagung Kalah Heboh dengan OTT Rp10 juta

MANADOPOST.ID-Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengapresiasi pengembalian kerugian negara hingga belasan triliun oleh Kejaksaan Agung dalam periode Januari-Juni 2021. Uang yang dikembalikan mencapai Rp26 triliun.

Fahri tak sependapat dengan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang memberikan nilai C kepada Kejaksaan Agung. Mengukur kinerja, kata dia, seharusnya bukan berbasis pencitraan.

“Kinerja yang dilakukan kejaksaan lebih konkret yaitu pengembalian kerugian negara. Saya melihat ada orang tidak senang dengan upaya pengembalian negara. Dianggap tidak heroik dibandingkan pakaikan baju, terus pameran uang Rp10 juta,” kata Fahri saat diskusi di Podcast Kejaksaan RI.

Mantan Wakil Ketua DPR tersebut melihat apa yang dilakukan Kejaksaan Agung lebih konkret, terutama dalam pengembalian kerugian negara. Ia melihat ada orang tidak senang dengan upaya-upaya tersebut. “Makanya saya bilang salah kalau ponten jelek. Kalau saya pontennya di pengembalian. Makanya saya kasih A plus,” ucap Fahri.

Baca Juga:  JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Ia mengibaratkan terdapat dua orang pekerja, yang satu berpenampilan menarik, rapi, dengan memakai jas. Sedangkan, seorang pekerja lain, berpenampilan urakan, kumel, dan gondrong. Namun, hasil di antara keduanya jauh berbeda.

“Kalau saya ada anak buah yang satu rapih pakai jas, dapet Rp10 juta. Terus yang satu kumel, gondrong, diem-diem dapat Rp15 triliun ini yang hebat. Mentang-mentang pakai dasi rapih dikasih nilai tinggi. Jangan begitu lah. kita harus reorientasi nilai. Jangan kinerja berbasis pencitraan tapi terukur harus bisa dinikmati oleh masyarakat,” ucapnya.

Fahri mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi, yang tidak gembar-gembor, tapi terus bekerja dalam senyap. Burhanuddin dinilai Fahri telah melakukan terobosan mengenai penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Baca Juga:  Politisi PKS Sebut Ferdinand Hutahean Perlu Ditangani Psikiater, Diduga Alami Gangguan Mental

“Makanya saya kagum karena kemarin saya membaca pidato pak Jaksa Agung, itu menurut saya terobosan,” ujar Fahri.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini juga memuji pokok-pokok pikiran Jaksa Agung terkait restorative justice sebagai solusi atas kekakuan penerapan hukum selama ini. penegakan hukum itu dinilai cocok dengan hukum demokratis indonesia.

Apalagi berkaca pada lapas-lapas yang kelebihan kapasitas. Oleh karena itu perlu perubahan paradigma dan terobosam berfikir.

“Negara harus hadir dalam penyelanggaraan hukum yang sama bagi semua orang. Karena semua orang juga mungkin melakukan kesalahan, tapi negara juga memfaslitiasi keadilan itu juga ada bagi orang yang tidak mampu,” ujar Fahri.(medcom/gnr)

MANADOPOST.ID-Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengapresiasi pengembalian kerugian negara hingga belasan triliun oleh Kejaksaan Agung dalam periode Januari-Juni 2021. Uang yang dikembalikan mencapai Rp26 triliun.

Fahri tak sependapat dengan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang memberikan nilai C kepada Kejaksaan Agung. Mengukur kinerja, kata dia, seharusnya bukan berbasis pencitraan.

“Kinerja yang dilakukan kejaksaan lebih konkret yaitu pengembalian kerugian negara. Saya melihat ada orang tidak senang dengan upaya pengembalian negara. Dianggap tidak heroik dibandingkan pakaikan baju, terus pameran uang Rp10 juta,” kata Fahri saat diskusi di Podcast Kejaksaan RI.

Mantan Wakil Ketua DPR tersebut melihat apa yang dilakukan Kejaksaan Agung lebih konkret, terutama dalam pengembalian kerugian negara. Ia melihat ada orang tidak senang dengan upaya-upaya tersebut. “Makanya saya bilang salah kalau ponten jelek. Kalau saya pontennya di pengembalian. Makanya saya kasih A plus,” ucap Fahri.

Baca Juga:  Kejagung Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Asabri

Ia mengibaratkan terdapat dua orang pekerja, yang satu berpenampilan menarik, rapi, dengan memakai jas. Sedangkan, seorang pekerja lain, berpenampilan urakan, kumel, dan gondrong. Namun, hasil di antara keduanya jauh berbeda.

“Kalau saya ada anak buah yang satu rapih pakai jas, dapet Rp10 juta. Terus yang satu kumel, gondrong, diem-diem dapat Rp15 triliun ini yang hebat. Mentang-mentang pakai dasi rapih dikasih nilai tinggi. Jangan begitu lah. kita harus reorientasi nilai. Jangan kinerja berbasis pencitraan tapi terukur harus bisa dinikmati oleh masyarakat,” ucapnya.

Fahri mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi, yang tidak gembar-gembor, tapi terus bekerja dalam senyap. Burhanuddin dinilai Fahri telah melakukan terobosan mengenai penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Baca Juga:  Begini Gurita Mafia Tanah, Jaksa Agung-Kapolri Sorot Penyidik Daerah, Korban di Sulut Minta Tolong

“Makanya saya kagum karena kemarin saya membaca pidato pak Jaksa Agung, itu menurut saya terobosan,” ujar Fahri.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini juga memuji pokok-pokok pikiran Jaksa Agung terkait restorative justice sebagai solusi atas kekakuan penerapan hukum selama ini. penegakan hukum itu dinilai cocok dengan hukum demokratis indonesia.

Apalagi berkaca pada lapas-lapas yang kelebihan kapasitas. Oleh karena itu perlu perubahan paradigma dan terobosam berfikir.

“Negara harus hadir dalam penyelanggaraan hukum yang sama bagi semua orang. Karena semua orang juga mungkin melakukan kesalahan, tapi negara juga memfaslitiasi keadilan itu juga ada bagi orang yang tidak mampu,” ujar Fahri.(medcom/gnr)

Most Read

Artikel Terbaru