28.4 C
Manado
Tuesday, 28 March 2023

Soal Ijazah Jaksa Agung, Mahfud MD: Apa yang Mau Diinvestigasi?

MANADOPOST.ID-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD diminta membentuk tim investigasi untuk menyelesaikan persoalan perbedaan informasi latar belakang pendidikan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Mahfud mengatakan dirinya tidak berwenang untuk mengurusi perihal ijazah. “Urusan ijazah itu bukan urusan Menko Polhukam. Itu urusan Dirjen Dikti di Kemenristekdikti (Kemendikbud-Ristek). Itu soal administrasi di dunia pendidikan,” kata Mahfud, Senin (27/9)

Mahfud menilai sejauh ini belum ada pelanggaran hukum yang timbul dari persoalan tersebut. Dia menyebut persoalan ijazah bukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kemenko Polhukam.

“Belum ada bau pelanggaran hukum. Urusan penyebutan ijazah dan perguruan tingginya itu tidak ada kaitan dan jauh dari tupoksi Kemenko Polhukam,” ujarnya.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Mahfud Md mengatakan Kejaksaan Agung sudah mengklarifikasi latar belakang pendidikan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut Mahfud, persoalan tersebut sederhana, dengan adanya permintaan investigasi justru membuat persoalan tersebut terkesan rumit.

“Lagi pula apa yang mau diinvestigasi oleh Kemenko Polhukam? Kejagung sudah mengklarifikasi, tinggal Dirjen Dikti diminta menilai apakah klarifikasi itu benar. Istilah investigasi memberi kesan seakan masalah ini rumit. Padahal masalahnya sederhana,” kata Mahfud.

Baca Juga:  Status Tersangka Nurhayati Dicabut, Mahfud MD Minta Masyarakat Jangan Takut Laporkan Kasus Korupsi

Sebelumnya, pengamat hukum Erwin Natosmal Oemar menyampaikan persoalan isu latar belakang pendidikan Jaksa Agung Burhanuddin memunculkan polemik. Dia lantas meminta Menko Polhukam Mahfud Md membuat tim investigasi untuk menyelesaikannya.

“Jaksa Agung harus mengklarifikasi secara pribadi, seperti mendapatkan ijazah yang asli dari mana, dan kenapa ada perbedaan antara informasi di publik dan akademik di Unsoed?” kata Erwin kepada wartawan, Minggu (26/9).

Erwin mengatakan adanya kesalahan tersebut harus dikonfirmasi secara resmi oleh Jaksa Agung sendiri, bukan sekelas Kapuspenkum. Dia beralasan perbedaan data tersebut pasalnya sudah menjadi konsumsi publik, sehingga ST Burhanuddin harus menyampaikan secara terbuka.

Erwin mengatakan investigasi tersebut juga meliputi asal mula pihak Puspenkum menerima informasi itu dan kenapa pembiaran itu dilakukan. Jika membuka buku Laporan Tahunan Kejaksaan tahun 2012 yang telah dicetak dan disebarluaskan, kata Erwin, profil ST Burhanuddin terpampang nyata dengan latar belakang pendidikan yang sama dengan versi website. Artinya, kata Erwin, pembiaran telah dilakukan selama bertahun-tahun dan yang bersangkutan diduga tidak memiliki niat melakukan klarifikasi.

Baca Juga:  Pengacara Brigadir J Bantah Motif Percintaan, Mahfud Md: Konsumsi Orang Dewasa

“Pada sisi lain, saya setuju dengan usul Menko Polhukam harus melakukan penyidikan independen untuk memastikan kenapa dan alasan perbedaan informasi itu terjadi,” tegas Erwin.

Berikut ini perbedaan versi rekam jejak pendidikan Jaksa Agung:

Versi Instagram Kejaksaan Agung:

1. Sarjana Hukum Pidana UNDIP Semarang Tahun 1980

2. Magister Manajemen UI Jakarta Tahun 2001

3. Doktor UI Jakarta tahun 2006

Versi Buku Laporan Tahunan Kejagung 2012:

1. Sarjana Hukum Pidana UNDIP Semarang Tahun 1983

2. Magister Manajemen UI Jakarta Tahun 2001

3. Doktor UI Jakarta tahun 2006

Versi terbaru Kapuspenkum Kejagung:

1. Strata I di Universitas 17 Agustus di Semarang;

2. Strata II di Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta;

3. Strata III di Universitas Satyagama di DKI Jakarta.

(dtc/gnr)

MANADOPOST.ID-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD diminta membentuk tim investigasi untuk menyelesaikan persoalan perbedaan informasi latar belakang pendidikan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Mahfud mengatakan dirinya tidak berwenang untuk mengurusi perihal ijazah. “Urusan ijazah itu bukan urusan Menko Polhukam. Itu urusan Dirjen Dikti di Kemenristekdikti (Kemendikbud-Ristek). Itu soal administrasi di dunia pendidikan,” kata Mahfud, Senin (27/9)

Mahfud menilai sejauh ini belum ada pelanggaran hukum yang timbul dari persoalan tersebut. Dia menyebut persoalan ijazah bukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kemenko Polhukam.

“Belum ada bau pelanggaran hukum. Urusan penyebutan ijazah dan perguruan tingginya itu tidak ada kaitan dan jauh dari tupoksi Kemenko Polhukam,” ujarnya.

Mahfud Md mengatakan Kejaksaan Agung sudah mengklarifikasi latar belakang pendidikan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut Mahfud, persoalan tersebut sederhana, dengan adanya permintaan investigasi justru membuat persoalan tersebut terkesan rumit.

“Lagi pula apa yang mau diinvestigasi oleh Kemenko Polhukam? Kejagung sudah mengklarifikasi, tinggal Dirjen Dikti diminta menilai apakah klarifikasi itu benar. Istilah investigasi memberi kesan seakan masalah ini rumit. Padahal masalahnya sederhana,” kata Mahfud.

Baca Juga:  Berprestasi di Bidang Kebinamargaan, Angouw Terima Penghargaan Kementerian PUPR di Momen Hari Jalan

Sebelumnya, pengamat hukum Erwin Natosmal Oemar menyampaikan persoalan isu latar belakang pendidikan Jaksa Agung Burhanuddin memunculkan polemik. Dia lantas meminta Menko Polhukam Mahfud Md membuat tim investigasi untuk menyelesaikannya.

“Jaksa Agung harus mengklarifikasi secara pribadi, seperti mendapatkan ijazah yang asli dari mana, dan kenapa ada perbedaan antara informasi di publik dan akademik di Unsoed?” kata Erwin kepada wartawan, Minggu (26/9).

Erwin mengatakan adanya kesalahan tersebut harus dikonfirmasi secara resmi oleh Jaksa Agung sendiri, bukan sekelas Kapuspenkum. Dia beralasan perbedaan data tersebut pasalnya sudah menjadi konsumsi publik, sehingga ST Burhanuddin harus menyampaikan secara terbuka.

Erwin mengatakan investigasi tersebut juga meliputi asal mula pihak Puspenkum menerima informasi itu dan kenapa pembiaran itu dilakukan. Jika membuka buku Laporan Tahunan Kejaksaan tahun 2012 yang telah dicetak dan disebarluaskan, kata Erwin, profil ST Burhanuddin terpampang nyata dengan latar belakang pendidikan yang sama dengan versi website. Artinya, kata Erwin, pembiaran telah dilakukan selama bertahun-tahun dan yang bersangkutan diduga tidak memiliki niat melakukan klarifikasi.

Baca Juga:  Ramal Anak Ridwan Kamil Meninggal, Rara si Pawang Hujan Didesak Ditangkap Polisi

“Pada sisi lain, saya setuju dengan usul Menko Polhukam harus melakukan penyidikan independen untuk memastikan kenapa dan alasan perbedaan informasi itu terjadi,” tegas Erwin.

Berikut ini perbedaan versi rekam jejak pendidikan Jaksa Agung:

Versi Instagram Kejaksaan Agung:

1. Sarjana Hukum Pidana UNDIP Semarang Tahun 1980

2. Magister Manajemen UI Jakarta Tahun 2001

3. Doktor UI Jakarta tahun 2006

Versi Buku Laporan Tahunan Kejagung 2012:

1. Sarjana Hukum Pidana UNDIP Semarang Tahun 1983

2. Magister Manajemen UI Jakarta Tahun 2001

3. Doktor UI Jakarta tahun 2006

Versi terbaru Kapuspenkum Kejagung:

1. Strata I di Universitas 17 Agustus di Semarang;

2. Strata II di Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta;

3. Strata III di Universitas Satyagama di DKI Jakarta.

(dtc/gnr)

Most Read

Artikel Terbaru