Minggu, 4 Juni 2023

Novel Baswedan: Tindakan Ketua KPK Sewenang-wenang!

- Rabu, 12 Mei 2021 | 00:35 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

MANADOPOST.ID— Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menilai surat keputusan (SK) tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), adalah tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri. Pasalnya dalam SK itu, 75 pegawai KPK pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.
-
Novel baswedan. (jawapos) “Itu SK tentang hasil assesment TWK, bukan pemberhentian. Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob), menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang,” kata Novel, Selasa (11/5). Menurutnya terbitnya SK itu menjadi masalah serius bagi kinerja pemberantasan korupsi. “Seorang Ketua KPK bertindak sewenang-wenang dan berlebihan seperti ini yang menarik dan perlu menjadi perhatian. Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya,” ucap Novel.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi Novel tak memungkiri, akibat tindakan kesewenangan itu, para pegawai KPK tidak lagi bisa menangani perkara yang sedang berlangsung di lembaga antirasuah. “Akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara,” beber Novel. Oleh karena itu, Novel menyebut tindakan tidak lagi bisa memegang perkara korupsi bisa merugikan kepentingan dalam kinerja pemberantasan korupsi. “Semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara,” pungkas Novel.(jpc)

Editor: Tanya Rompas

Tags

Terkini

X