Jumat, 9 Juni 2023

Keluarkan SE dengan LKPP, Mendagri Minta Pengadaan Barang dan Jasa Lebih Transparan, Ini Penjelasan Tito

- Selasa, 1 Juni 2021 | 14:10 WIB
Mendagri Tito Karnavian bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto
Mendagri Tito Karnavian bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto

MANADOPOST.ID -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong proses pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan. Komitmen itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto, bernomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. "Jadi kita sudah menandatangani surat edaran bersama Bulan Mei lalu. Ada 6 area yang kita sepakati untuk menjadi arahan atau pegangan terutama bagi pemerintah daerah," kata Mendagri dalam konferensi persnya di Gedung LKPP, Jakarta, Senin (31/5) kemarin. Mendagri mengatakan, Surat Edaran itu menjadi sangat penting sebagai landasan dan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, sehingga diharapkan pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan prinsip good governance yang sehat, sehingga APBD yang diperoleh dari rakyat dapat digunakan tepat sasaran dalam rangka mendorong pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. "Kita melihat bahwa 6 area ini cukup detail dan rinci untuk mengatur mulai dari organisasi, kemudian transparansi, digitalisasi, dan lainnya. Karena pengadaan barang dan jasa kita harapkan spiritnya, filosofinya, itu dapat dilaksanakan sesuai norma dan kemudian sesuai dengan aturan," jelasnya. Dengan demikian, diharapkan Mendagri Tito, itu bisa tepat sasaran dan kemudian terjadi transparansi menghilangkan moral hazard. Pengadaan barang dan jasa yang transparan sebagaimana isi SE tersebut juga diharapkan mendorong daya saing produk dalam negeri, menguatkan data produksi UMKM, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. "Di samping itu juga kita melihat mendukung prinsip, visi dan misi Bapak Presiden, sehingga dengan demikian usaha menengah, kecil, mikro, ultra mikro, itu menjadi terdongkrak, salah satunya dari belanja pemerintah, dari APBD,” tukasnya. Dikeluarkannya Surat Edaran bersama Kepala LKPP itu diharapkan dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pada saat perencanaan dan eksekusi kian transparan. Namun, Mendagri menekankan, adanya transparansi dan prinsip tepat sasaran tersebut tak lantas menjadikan persoalan menjadi sulit dan berbelit-belit, apalagi sampai menghambat realisasi APBD. "Spirit untuk membuat regulasi dan memberikan guidelines agar moral hazard tepat sasaran itu tetap menjadi hal yang utama. Tapi kita juga tidak ingin surat edaran ini kemudian menjadi penghambat dalam rangka untuk percepatan belanja pemerintah," tekan Mendagri Tito.(**/Rangga)

Editor: Rangga Mangowal (ukw: 17398)

Tags

Terkini

X