MANADOPOST.ID— PPKM darurat resmi diperpanjang sampai 25 Juli. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, PPKM darurat menurutnya harus diambil pemerintah untuk menurunkan penularan Covid-19. Sekaligus mengurangi kebutuhan masyarakat ke rumah sakit. "Sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit lantaran over kapasitas," ujarnya. Menurutnya, PPKM darurat yang sudah dilakukan mulai 3 Juli lalu telah membuahkan hasil. "Terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," ucapnya. Dengan melanjutkan PPKM darurat pemerintah memberikan solusi bagi masyarakat terdampak. Jokowi menyebutkan pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun. Dana ini nantinya dibagi untuk bantuan tunai, sembako, kuota internet, dan subsidi listrik. "Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro," katanya. Dia sudah memerintahkan kepada menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak. Selain itu, Jokowi menyebut pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan pasar tradisionalyang tidak menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka asal mematuhi protokol kesehatan ketat. Mereka bisa membuka usahanya sampai dengan pukul 21.00. "Teknisnya nanti diatur pemerintah daerah," ucapnya. Lalu warung makan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Namun, waktu makan pengunjung hanya 30 menit. "Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah," katanya. Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, kebijakan relaksasi perlu kehati-hatian. Dalam pembelajaran dari 4 kali proses relaksasi selama 1,5 tahun pandemi ini, proses relaksasi yang tidak dilakukan dengan hati-hati bisa memicu kenaikan kasus yang lebih tinggi. Wiku mengatakan Indonesia sudah melalui 3 kali siklus pengetatan dan relaksasi. PPKM darurat saat ini menjadi mekanisme pengetatan yang keempat kalinya. Mekanisme pengetatan rata-rata dilakukan selama 4 hingga 8 minggu hingga efek melandasinya kasus atau bisa menurun terasa. ”Namun saat diberlakukan relaksasi selam 13-20 minggu, kasus kembali meningkat hingga 14 kali lipat,” jelasnya. Hal ini kata Wiku disebabkan oleh kebijakan relaksasi yang tidak diikuti dengan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dan pengawasan protokol kesehatan yang memadai. “Selain itu, relaksasi kadang disalah artikan sebagai kondisi sudah aman. Sehingga protokol kesehatan diabaikan,” jelasnya. Wiku menyebut, selama pengetatan PPKM darurat yang sudah berlangsung selama 2 minggu ini, sudah terlihat penurunan kasus dan menurunnya BOR di beberapa Provinsi di Jawa dan Bali. Kemudian mobilitas penduduk juga mengalami penurunan. Namun kendati demikian, Wiku mengatakan, pertambahan kasus harian masih menjadi kendala. ”Kasus masih meningkat hingga 2 kali lipat. Kasus aktif 542.938 atau 18,65 persen. Kenaikan ini tidak terlepas dari fakta VOC varian covid-19 telah masuk ke indonesia khususnya varian delta. Yang telah mencapai 661 kasus di pulau Jawa dan Bali,” katanya. Kondisi pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan, berdampak makin serius ke sektor usaha. Pelaku usaha dengan berbagai skala mulai dari mikro hingga besar, tak luput dari efek pandemi. Ketua Bidang Kajian Penelitian dan Pengembangan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Badrussalam mengatakan bahwa ada sekitar 43 persen atau sekitar 5 juta pedagang pasar dari total 12 juta pedagang pasar tradisional di berbagai daerah terpaksa gulung tikar. Tutupnya pedagang pasar tersebut akibat sepinya pasar dan minimnya pembeli akibat pandemi. ”Sisanya sekitar 6,7 juta atau 57 persen pedagang pasar yang masih beroperasi. Akan tetapi para pedagang ini sudah mengalami penurunan pendapatan sekitar 70-90 persen dari keadaan normal,” ujarnya, kemarin (20/7). Badrussalam berharap agar pemerintah mengevaluasi pemberlakuan PPKM Darurat secara seksama supaya aturan tersebut tidak memperparah kondisi pedagang pasar sebagai penggerak ekonomi. ”Menanggapi kondisi saat ini, Ikappi memohon dan mengajak para pihak untuk bahu membahu menyelesaikan hal ini,” pungkasnya.(jawapos)