MANADOPOST.ID - Keputusan Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), disorot Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulut. Ya, untuk tahun 2022, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai menaikkan tarif PPN menjadi 11%, berlaku 1 April 2022. Tarif PPN sebesar 11% ini akan berlaku sekira dua tahun dan kemudian dinaikkan lagi menjadi 12%. Kenaikan PPN menjadi 12% ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Artinya, adanya kenaikan PPN ini, maka mulai 2022, barang yang dikonsumsi masyarakat berpotensi akan mengalami kenaikan harga. "Menaikkan tarif PPN saat ini, tentunya bukan keputusan yang tepat di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang sulit," nilai Ketua LAMI Sulut Indriani Montolalu SE. Ditegaskannya, efek dari pandemi berkepanjangan dan karena kenaikan PPN, akan mengakibatkan harga melejit dan daya beli akan turun, sementara ekonomi masyarakat Indonesia belum stabil. "Jangan sampai kenaikan PPN yang tujuannya untuk meningkatkan pendapatan negara, akan menjadi tidak sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional," kuncinya. (*)