MANADOPOST.ID - Perkara sengketa tanah yang melibatkan Ari Tahiru (67) dengan salah satu pengembang perumahan di Kota Manado, Sulawesi Utara, memasuki babak baru. Ari Tahiru bersama pengacaranya James Bastian Tuwo SH sudah gelar perkara di Mabes Polri, belum lama ini. "Kesimpulannya belum mendapatkan hasilnya, tetapi secara terang benderang sudah dipaparkan klien kami punya hak. Punya register, punya hak kepemilikan, tertera di Desa Kelurahan Winangun I," ujar Tuwo dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Ditegaskannya, lurah pernah tangani kepemilikan, membuat akte jual beli di antara kepemilikan Ari Tahiru yang sah dan pernah membayar pajak. Diketahui, Ari Tahiru membawa setumpuk berkas kepemilikan tanah seluas 32 ribu meter persegi yang telah dikuasainya sejak 1970-an. Tanah warisan orang tuanya itu seluas 8.000 meter persegi, di antaranya masuk wilayah Manado dan selebihnya di Minahasa "Kita juga punya register dari kelurahan, itu sekarang kita mau lihat pembandingnya. Keluarga Ari Tahiru pernah dibilangin menjual beli. Tetapi kenyataannya, Ari Tahiru tanda tangannya dipalsukan," beber Tuwo pengacara level nasional ini. Dipaparkannya pula, dulu kliennya memagar kawat, membuat pondok, berkebun selama beberapa tahun dari 1970-an berkebun. "Saya merasa sedih melihat klien saya ini, kenapa kok ada seperti itu. Coba buktikan dulu kepemilikan baru masuk ke ranah pidana, sehingga bisa tahu statusnya tanah itu siapa yang punya," sorot Ketua Kerukunan Keluarga Kawanua (KKK) Kalimantan Timur ini. Dirinya pun menyampaikan kepada teman sejawat (pengacara, red) sebagai kuasa hukum dari perusahaan yang merebut tanah Ari Tahiru, agar kalau membuat suatu pernyataan harus punya fakta yang benar. "Jangan sering membohongi publik karena fakta itu harus jelas, mari kita bicara dengan benar. Tapi kenyataannya, jangan membuat statement bahwa apa yang disampaikan oleh kami adalah pembohongan. Mari kita uji kepemilikan dan jangan menjadi pesanan yang membuat konflik," tegasnya. "Tolong kepada sejumlah pihak yang membuat statement itu harus benar yang dipakai. Bukan yang dipakai adalah kebohongan. Ini saya sampaikan, semoga teman-teman bisa melihat ini karena fakta yang saya sampaikan itulah benar dan nyata," pungkasnya. Diketahui, sengketa tanah Ari Tahiru sempat viral karena Irdam XIII Merdeka/Sulawesi Utara Brigjend TNI Junior Tumilaar membuat surat terbuka ke Kapolri. (*)