MANADOPOST.ID--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal (Komjen). Hal ini menyusul masa usianya yang genap ke-58 pada Senin (8/11). Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), batas usia pensiun anggota Polri maksimum 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, pensiun anggota Polri mulai berlaku sebulan setelah menginjak usia pensiun. Firli akan pensiun pada 1 Desember 2021. “Sesuai dengan peraturan Kapolri, semua personel Polri pensiun terhitung mulai 1 bulan ke depan. Kalau tanggal 8 November maka terhitung 1 Desember,” kata Argo dikonfirmasi, Senin (8/11). Mantan Deputi Penindakan KPK itu sampai saat ini masih berstatus Anggota Polri. Karena itu, Firli akan memasuki masa pensiun hingga 1 Desember mendatang. “Hingga bulan ini selesai,” tegas Argo. Terpisah, terkait hal ini, mantan penyidik KPK Novel Baswedan berharap, dengan memasuki masa pensiun, Firli diharapkan akan menjadi pribadi yang lebih baik dari sekarang. Hal ini lantaran dia kerap melakukan hal kontroversial seperti melanggar kode etik, hingga bersama pimpinan lain membuat kebijakan yang dinilai maladministrasi oleh Ombudsman RI dan melanggar HAM, saat memberhentikan 57 pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). “Hari ini Firli Pensiun dari Polri.Semoga setelah pensiun tidak lagi berbuat yang melanggar kode etik, berbuat sewenang-wenang atau melanggar hukum. Di masa pensiun, semoga mengisi sisa umur dgn berbuat kebaikan yang membawa manfaat,” cuit Novel Baswedan, dalam akun resmi twitternya, @Nazaqista. (Jawapos)