MANADOPOST.ID-Dalam rangka penuntasan perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jamtipidsus) untuk segera mengambil langkah-langkah strategis. Yaitu percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM yang Berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. "Jaksa Agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dengan penyelidik komnas HAM," sebut Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak. "Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM yang Berat," tandasnya.(gnr)