Minggu, 4 Juni 2023

Pejabat Kini Boleh Karantina Mandiri, Tapi Masyarakat Umum Tak Bisa, Ini Penjelasan Satgas Covid

- Jumat, 17 Desember 2021 | 07:36 WIB
Jubir Satgas Covid Prof Wiku Adisasmito. Foto: Satgas COVID-19.
Jubir Satgas Covid Prof Wiku Adisasmito. Foto: Satgas COVID-19.

MANADOPOST.ID--Satgas Covid-19 melalukan penyesuaian kebijakan karantina seduai SE Satgas Nomor 25 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19. Salah satunya termuat klausul aturan karantina mandiri bagi pejabat. “Melalui kebijakan ini pemerintah akan meningkatkan upaya skrining dan monitoring pelaku perjalanan untuk meminimalisir potensi penyebaran kasus,” kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito secara virtual baru-baru ini. Menurut Prof Wiku, pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I (satu). Pejabat diizinkan setelah menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual. “Dimohon kepada siapa saja yang mengajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan yang dimaksudkan tersebut untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang telah disediakan pemerintah,” jelas Prof Wiku. Ketiga, yaitu aturan beberapa diskresi karantina dengan syarat mengajukan minimal 3 (tiga) hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional serta kesepakatan antara Kementerian/Lembaga terkait, di antaranya Pemberlakukan terlepas dari kewajiban karantina di antaranya kepada Warga Negara Indonesia yang berada dalam keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan mengancam nyawa atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal. Warga Negara Asing (WNA) yang masuk kategori Pemegang visa diplomatik dan visa dinas; Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan; Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement; Delegasi negara-negara anggota G20; dan Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons). “Walaupun mendapat keringanan pembebasan wajib karantina, pihak-pihak tersebut juga wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menerapkan sistem bubble khususnya bagi WNA yang dikecualikan,” tegas Prof Wiku. Pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan oleh pejabat dalam negeri setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus. Pemberian izin ini wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat. “Pada prinsipnya, ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara. Pemerintah berupaya keras tetap mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan walaupun berada di dalam kondisi serba terbatas dalam pandemi Covid-19,” jelasnya. Menurut Prof Wiku, kebijakan pengendalian Covid-19 ini dimuktahirkan dengan mempertimbangkan banyak aspek agar dapat melindungi masyarakat sebaik-baiknya. Ia berharap semua elemen masyarakat mampu menahan diri untuk bepergian apabila tidak ada kebutuhan yang mendesak. “Diharapkan semua elemen masyarakat juga dapat turut mengawasi implementasi kebijakan ini, sebagai upaya proses check and balance,” katanya.(Jawapos)

Editor: Clavel Lukas

Tags

Terkini

X