MANADOPOST.ID--Pernyataan Arteria Dahlan dinilai pantas dikenakan UU ITE. Pasalnya, menurut Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin, pernyataan Arteria Dahlan itu memang menjurus kepada Pasal UU ITE yaitu Pasal 28 ayat 2 No 19 Tahun 2016. “Arteria Dahlan wajib untuk diproses di kepolisian karena diduga masuk unsur pidana yang menjurus Pasal UU ITE,” kata Novel dilansir dari Pojoksatu.id, Senin (7/2/2022). Novel menyebut seharusnya kasus yang dihentikan itu yakni kasus Edy Mulyadi. Namun karena Edy Mulyadi yang kritis terhadap pemerintah sehingga kasusnya pun langsung diproses. “Kasus Edi Mulyadi atau baru bahasa kiasan maka dengan gampang terjerat karena memang orang yang tidak sejalan dengan rezim saat ini,” ujarnya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya pastikan bahwa laporan masyarat Sunda terhadap Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan tak bisa diproses. Alasannya apa yang disampaikan Arteria Dahlan itu merupakan pernyataan dan pendapat seorang anggota Dewan. Alasan lain tak bisa mempidanakan anggota DPR RI karena ada Undang- undang MD3 yang melindungi hak anggota dewan yang meliputi MPR, DPR, DPRD dan DPD. Undang-undang ini berisi aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD. “Penyidik melakukan gelar yang telah melibatkan para ahli. Ahli pidana, bahasa dan ahli hukum berdasarkan keterangan ahli Arteria tidak dapat dipidanakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jumat (4/2/2022). “Sesuai dengan pasa 1 yang menyatakan UU MD3 anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat baik secara lisan atau pun tertulis,” ujarnya. (pojoksatu/fajar)