Senin, 5 Juni 2023

AKHIRNYA BERGERAK! Mahfud MD Pastikan Cabut Status Tersangka Nurhayati yang Lapor Korupsi Dana Desa

- Minggu, 27 Februari 2022 | 21:59 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

MANADOPOST.ID-Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat dijadikan tersangka oleh polisi. Padahal dia merupakan pelapor kasus korupsi.   Namun, status tersangkanya akan segera dicabut. Kasusnya akan segera dihentikan. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.   “Saya sudah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya itu sudah diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan, saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insya Allah akan secepatnya dilakukan,” ujarnya media melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Minggu, 27 Februari 2022.   Pencabutan status tersangka itu, hanya menantikan keputusan perihal persoalan teknis, yakni di antara dicabut melalui mekanisme surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).   Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan apabila mekanisme yang ditempuh adalah SP3, berarti Kejaksaan akan mengembalikan berkas kasus kepada Polri karena alasan ketidaklengkapan atau ketidakjelasan berkas. Lalu, Polri akan mengeluarkan SP3.   Sementara itu, jika yang ditempuh adalah mekanisme SKP2, Kejaksaan dapat langsung menyatakan bahwa status tersangka itu tidak tepat sehingga harus segera dicabut.   Namun, kata Mahfud MD, terlepas dari dua kemungkinan mekanisme itu, yang terpenting adalah menjaga semangat di tengah masyarakat agar berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan. “Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yang terpenting adalah agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi,” ujar Mahfud.(fajar)

Editor: Grand Regar (ukw: 17399)

Tags

Terkini

Jaksa Agung: Humanis Melalui Spirit Pancasila

Senin, 5 Juni 2023 | 08:37 WIB
X