MANADOPOST.ID- Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan eksaminasi atas kasus yang menyeret nama Nurhayati, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyampaikan kabar baik. Dia memastikan bahwa status tersangka mantan kepala urusan keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu bakal dicabut oleh penegak hukum. Mahfud menyampaikan keterangan tersebut kepada awak media di Jakarta kemarin (27/2). Dia mengaku sudah mendapat informasi Nurhayati akan mengirim surat dan berniat menemui dirinya di Jakarta. ”Saya sarankan untuk tidak usah ketemu saya lagi karena pesannya sudah sampai,” terang dia. Pejabat yang pernah bertugas sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan telah berkomunikasi langsung dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hasilnya, penyidikan terhadap Nurhayati bakal dihentikan. ”Intinya (penyidikan terhadap Nurhayati) itu sudah diusahakan untuk tidak dilanjutkan,” kata dia. Menurut Mahfud, Bareskrim Polri sudah memberi kepastian terkait dengan hal tersebut. ”Insya Allah secepatnya akan dilakukan,” tambah dia. Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh atasannya. Namun demikian, tak hanya diperiksa sebagai saksi, belakangan dia juga dijadikan sebagai tersangka. Langkah penegak hukum menjadikan Nurhayati sebagai tersangka mendapat sorotan banyak pihak. Tidak sedikit di antara mereka mengkritik. Hingga kasus yang ditangani oleh kepolisian di Cirebon menyita atensi dari sejumlah pemangku kebijakan di Jakarta. Termasuk Mahfud. ”Tinggal soal teknis apakah nanti mau pakai SP3 atau SKP2,” jelasnya. Jalan mana pun yang nantinya dipilih, kata dia, tidak begitu penting. Sebab, keduanya bisa jadi pilihan. Yang penting, Mahfud menegaskan, semangat untuk memberantas korupsi tetap dijaga. ”Semangat yang disampaikan oleh Presiden Jokowi agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi,” kata dia. Itu penting untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam upaya memerangi korupsi tetap terjaga. Pemerintah tidak ingin masyarakat takut melaporkan kasus korupsi. Untuk itu, masalah yang bisa jadi preseden buruk harus diatasi. Termasuk diantaranya masalah yang menyeret Nurhayati hingga ditetapkan sebagai tersangka. ”Kita tidak mempersulit orang orang melaporkan. Menjadi takut karena terlambat lalu dianggap membiarkan,” kata dia. ”Atau (menjadi takut) karena dia lapornya bukan ke polisi atau kejaksaan melainkan kepada badan permusyawaratan desa. Sehingga dia lalu diperiksa lalu ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan sampai dua tahun misalnya,” sambungnya. Sementara Kabareskrim Komjen Agus Adrianto menuturkan, memang kasus tersebut sesuai dengan laporan Karwasidik dan Dirtipikor Bareskrim telah dinyatakan tidak cukup bukti. Namun begitu, kasus tersebut belum secara resmi dihentikan atau SP3. "Masih ranah administratif," tuturnya kemarin. Yang pasti, bila ada petugas yang menangani tidak sesuai prosedur tentunya akan ada penindaka secara tegas. Walau sebenarnya, petugas telah memproses perkara tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa. "Dari Karwasidik dan Dirtipikor dalam tahapan itu ada petunjuk jaksa," jelasnya. Dia menegaskan, bila ada petunjuk jaksa untuk mendalami seseorang, tentunya untuk menjadi tersangka. "Kalau jaksa tidak setuju, pasti tidak akan bisa. "Saya menyayangkan penetapan tersangka terhadap Nurhayati," paparnya. Mantan Kapolda Sumut itu pun mengutip salah satu prinsip hukum. Menurutnya, lebih baik melepas seribu orang bersalah, dari pada menghukum satu orang tidak bersalah. "Itu yang dipegang," jelasnya. (syn/idr/jawapos)