MANADOPOST.ID-Tiga ormas islam besutan Habib Rizieq Shihab yakni GNPF Ulama, PA 212, dan PA 212 mendesak Kapolri Jendral Sigit agar segera memproses hukum Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus penistaan agama yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Desakan proses hukum terhadap Menag Yaqut itu sebagai bukti Polri tak mempertontonkan diskriminasoli penegakan hukum. “Kami mendorong POLRI agar berani memproses hukum dugaan kasus penistaan agama oleh Yaqut yang sesuai kriteria MUI sudah masuk dalam kategori penistaan agama,” kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022). Slamet Maarif juga menyinggung soal kasus pelanggaran HAM KM 50 yang diduga dalangnya merupakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. “Terutama sekali mencopot Kapolda Metro Jaya,” ujarnya. Tak hanya itu, lanjutnya, Polri juga harus bernyali memproses hukum kasus-kasus penistaan agama yang dilakukan Abu Janda, Ade Armando, Deni Siregar, Victor Laiskodat, Saifuddin Ibrahim serta penistaan agama lainnya. “Sudah dilaporkan tapi bernasib stagnan jalan di tempat sampai sekarang,” tuturnya. Seperti diketahui saat berada di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu, 23 Februari 2022, Menag Yaqut menilai suara-suara Toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan. “Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?,” katanya. “Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” lanjutnya. Ia kemudian meminta agar suara Toa diatur waktunya. Jadi niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat. “Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu,” tandasnya.(pojoksatu)