Senin, 5 Juni 2023

DPR RI dan Pemerintah Diapresiasi terkait RUU TPKS 2022, FPL Beri Catatan Penting

- Kamis, 7 April 2022 | 22:24 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (jawapos)
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (jawapos)

MANADOPOST.ID - Rabu 06 April 2022, RUU Tindak Pidana Kekersan Seksual selesai dibahas oleh Panja Baleg DPR RI. Substansi RUU berkembang sangat progresif atas masukan dan keterlibatan advokasi masyarakat sipil terutama lembaga layanan sejak 2015. Forum Pengada Layanan (FPL) sebagai penggagas RUU TPKS mendorong keterlibatan peran lembaga layanan di seluruh Indonesia untuk mendokumentasikan kasus KS, menangani hingga menyusun draf awal RUU TPKS. Harapan terhadap kebijakan ini adalah mampu menjawab persoalan pengalaman korban yang berbeda di setiap daerah. FPL sebagai salah satu penggagas RUU TPKS yang mendorong DPR untuk memasukkannya sebagai Prolegnas (ketika itu: RUU PKS) sejak 2016 dan terus mengawal proses legislasi sejak 2017-2022. Pada 2019 FPL bersama jaringan lainnya tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), tiada henti terus mengawal proses legislasi RUU TPKS hingga saat ini. Maka dari itu, FPL, JMS dan para penyintas kekerasan seksual mengapresiasi Panja RUU TPKS Baleg DPR RI yang menyelenggarakan proses pembahasan RUU TPKS dengan memberi ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan. “Hal ini dibuktikan dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun oleh FPL dan JMS pada 08 Oktober 2021 dan 27 Maret 2022 telah kami serahkan ke Badan Legislasi dan diterima dengan baik. Kami juga mengapresiasi pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menyempurnakan draf RUU TPKS hasil harmonisasi. Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus Panja RUU TPKS yang progresif sesuai dengan kepentingan korban kekerasan seksual, termasuk perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas korban kekerasan seksual,” bunyi siaran pers Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) & Forum Pengada Layanan (FPL) untuk Advokasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) & Forum Pengada Layanan (FPL) untuk Advokasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga mencatat beberapa hal penting, yaitu: 1. RUU TPKS telah memasukkan beberapa bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual non-fisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; kekerasan seksual berbasis elektronik; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; dan perbudakan seksual. 2. Masuknya peran lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam proses pendampingan dan perlindungan korban KS. Dengan demikian pemerintah harus memastikan kehadiran penyedia layanan berbasis masyarakat dalam pembentukan Pusat Layanan Terpadu. 3. Adanya victim trust fund atau dana bantuan bagi korban kekerasan seksual yang merupakan dana kompensasi negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini menjadi angin segar untuk memastikan dukungan bagi korban dalam menjalani proses penanganan perkara kekerasan seksual. 4. Adanya ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk menggelar penyidikan dan proses hukum lain tanpa menimbulkan trauma bagi korban. 5. Adanya ketentuan yang melarang pelaku KS untuk mendekati Korban dalam jarak dan waktu tertentu selama berlangsungnya proses hukum. Ketentuan ini menjadi ujung tombak keselamatan korban KS agar korban aman dan tidak harus melarikan diri dari pelaku. 6. Adanya ketentuan tentang hak korban, keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan pemenuhan hak korban dalam mendapatkan keadilan dan pemulihan, sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga, saksi, ahli dan pendamping korban. Selain capaian-capaian di atas, Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) & Forum Pengada Layanan (FPL) untuk Advokasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual mencatat pula beberapa hal yang masih perlu mendapatkan perhatian DPR RI dan Pemerintah, yaitu: 1. Belum masuknya tindak pidana perkosaan dalam RUU TPKS sebagai bagian tak terpisahkan dari kekerasan seksual itu sendiri, membuat RUU TPKS kehilangan kekhususannya untuk mengatur tindak pidana kekerasan seksual secara spesifik. Oleh sebab itu, pengaturan Perkosaan sebagai tindak pidana kekerasan seksual penting untuk dimasukkan ke dalam RUU TPKS karena merupakan tindak kekerasan yang paling sering terjadi dengan menggunakan modus, cara, dan alat, yang menimbulkan dampak berkepanjangan pada kelangsungan hidup para perempuan dan anak korban kekerasan seksual. Kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, termasuk kelompok rentan, seperti anak-anak, penyandang disabilitas, korban dalam keadaan tidak berdaya, orang yang tak sadarkan diri atau orang dalam keadaan pingsan, koma, dan/atau keadaan dimana tidak dapat memiliki kapasitas atau kompetensi untuk memberikan persetujuan. Sementara Catahu Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sepanjang 2021 terdapat 2363 kasus kekerasan seksual di ranah personal dengan 597 kasus merupakan perkosaan. 2. Berdasarkan hasil evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan terkait kekerasan seksual. Disebutkan dalam Naskah Akademik RUU TPKS DPR, tujuan dari RUU TPKS adalah terwujudnya peraturan perundang-undangan tentang penghapusan kekerasan seksual pada akhirnya akan menjadi undang-undang yang bersifat khusus (lex specialist derogate lex generali) terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang selama ini berlaku. Pengakuan ini kemudian dikuatkan melalui konsideran RUU TPKS pada poin C, bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, pelindungan, akses keadilan, dan pemulihan, belum memenuhi kebutuhan hak korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara. Ini mengindikasikan sejak awal RUU TPKS dibentuk sebagai optimalisasi pengaturan kekerasan seksual tak terkecuali pengaturan pasal perkosaan yang diatur dalam KUHP. 3. Pengaturan tindak pidana perkosaan dalam KUHP belum sepenuhnya memiliki keberpihakan terhadap korban, hanya mengakomodasi tindak pidana pemaksaan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi penis ke vagina yang dapat dibuktikan dengan bukti-bukti kekerasan fisik akibat penetrasi. Padahal dalam banyak kasus keragaman kasus yang dialami korban jauh dari apa yang dipahami spesifik dalam pasal 285 KUHP. 4. Meskipun kejahatan perkosaan dalam KUHP diatur dalam Pasal 285-288 KUHP, namun kata “perkosaan” hanya ada dalam Pasal 285 KUHP, sedangkan pasal-pasal lainnya menggunakan kata “bersetubuh.” Kata “bersetubuh” menurut R. Soesilo, mengacu pada Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912, yaitu peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang dijalankan untuk mendapatkan anak. Jadi kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan mani. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi maka tindakan itu beralih menjadi perbuatan cabul. Berangkat dari pendapatnya R. Soesilo kasus perkosaan dengan ragam bentuk cara, modusnya dan kondisi tertentu akan sulit dijerat menggunakan kerangka hukum yang ada. Karenanya sulit dipahami jika RUU TPKS tidak mengatur perkosaan pada saat yang sama fakta dan keberadaan norma dalam KUHP tidak berpihak kepada korban kekerasan seksual. 5. Meski ada semangat DPR dan Pemerintah akan mengatur tindak pidana Perkosaan ke dalam RKUHP, namun tidak ada jaminan pengaturan Perkosaan dengan ragam jenis, cara, modus dan tujuannya sama seperti diharapkan didalam RUU TPKS. Mengingat kerigidan pengaturan dalam RKUHP lebih banyak mengatur persoalan kejahatan pada umumnya. Sehingga substansi pasal perkosaan dalam RUU KUHP diatur lebih umum, dikarenakan konsepsi pembahasan RKUHP lebih kepada pokok-pokok pembahasan pada hukum pidana materiil. Di samping pembahasan RKUHP masih membutuhkan cukup waktu, justru pembahasan mengenai Pasal tentang perkosaan dalam RUU RKUHP akan sangat sulit dibahas secara paralel sebagaimana dalam RUU TPKS. 6. Diakui salah satu tujuan dari RKUHP adalah adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar-standar serta norma yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia internasional. Namun tidak ada jaminan kuat spesifik pengaturan soal perkosaan menjamin hak-hak korban secara khusus, mengingat RKUHP lebih menegaskan pengaturan dalam tindak pidana yang bersifat umum (generic crines/independent crimes) bukan bertolak dari rambu-rambu pidana khusus yang belum ditegaskan secara jelas sebagaimana yang diusulkan pasal Perkosaan dalam RUU TPKS. 7. Diketahui secara substansi pengaturan perkosaan dalam RKUHP dan RUU TPKS terlihat banyak perbedaan mendasar. Dalam RKUHP disebutkan perkosaan: “Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan….” dan dalam RUU TPKS usulan masyarakat sipil disebutkan, “Setiap orang yang melakukan perbuatan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual, dengan memasukkan alat kelaminnya, bagian tubuhnya, atau benda ke alat kelamin, anus, mulut, atau bagian tubuh orang lain…” Dalam RKUHP tidak disebutkan secara jelas intensi persetujuan korban, konsepsi pemberatan tertentu 1/3 jika perkosaan dilakukan dengan subjek yang memiliki relasi kuasa secara detail atau dilakukan juga melalui transaksi elektronik. Dalam RKUHP juga tidak menegaskan adanya hak korban ketika terjadi perkosaan dan hal ini akan berdampak terhadap layanan hak korban, khususnya ketika korban mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan dari perkosaan. “Dari catatan tersebut, kami berharap dan mengusulkan agar Tindak Pidana Perkosaan dipertimbangkan untuk diatur secara khusus dalam RUU TPKS. Jangan sampai kita kehilangan kesempatan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi korban perkosaan. Kami terus mendukung dan mendorong Panja RUU TPKS untuk segera melakukan pembahasan tingkat II dan mengesahkan RUU TPKS maksimal akhir bulan April 2022,” kunci siaran pers tersebut. (manadopost)

Editor: Chanly Mumu (UKW: 17401)

Tags

Terkini

X