Kamis, 1 Juni 2023

TERKUAK! Mahasiswa yang Ditangkap Densus 88 Tak Hanya Pengumpul Dana, Tapi Sebarkan Propaganda ISIS

- Kamis, 2 Juni 2022 | 13:09 WIB
Densus 88 Antiteror (jawapos)
Densus 88 Antiteror (jawapos)

MANADOPOST.ID--Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih mengembangkan kasus yang menjerat mahasiswa berinisial IA. IA diketahui tidak hanya sebagai pengumpul dana untuk ISIS, melainkan turut menebar propaganda. “Dia ditangkapnya karena melakukan penyebaran propaganda ISIS, baik yang berbahasa Arab ataupun yang sudah diterjemahkan oleh dia,” kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Kamis (2/6). Aswin mengatakan, IA melakukan propaganda di sebuah grup media sosial yang dikelolanya sendiri. Materi propaganda berupa dukungan terhadap ISIS. “Terus cita-cita berdirinya daulah atau Negara Islam Indonesia atau khilafah lah ya di tempat kita, seputaran itu materinya,” imbuhnya. Propaganda itu berupa tulisan dan video. IA mengubah materi video itu ke bentuk tulisan agar dapat dibaca oleh pengikut dalam grup medsos tersebut. Sejauh ini propaganda tersebut baru tersebar sebatas grup internal. “Lebih banyak ke dalam jaringannya sih enggak seperti di-publish ke YouTube umum gitu ya, dia di group atau di fanbase atau di FB (Facebook) grupnya dia gitu,” pungkas Aswin. Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang mahasiswa di Kota Malang, Jawa Timur berinisial IA, pada Senin (23/5). IA terindikasi terlibat tindak pidana terorisme dan terafiliasi dengan ISIS. “Penangkapan satu orang tersangka atas nama inisial IA umur 22 tahun, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kota Malang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5). Ramadhan mengatakan IA seorang pria. Dia kini telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum. “Untuk menangkap tersangka tentu penyidik harus memiliki alat bukti. Tapi dalam keterangan ini masih didalami oleh penyidik. Alat bukti yang dimiliki Densus tentu sudah cukup karena menentukan sebagai tersangka kita harus mendasari minimal dua alat bukti,” imbuhnya.(Jawapos)

Editor: Clavel Lukas

Tags

Terkini

Mustahil Pemilu Tanpa Konflik

Jumat, 26 Mei 2023 | 13:51 WIB
X