MANADOPOST.ID---Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I) belum lama ini mengadakan rapat koordinasi bersama Bupati Minahasa Selatan (Minsel) dan jajaran pemerintah Kabupaten. Kepala BWSS I, I Komang Sudana pun menyampaikan hasil kajian penanganan bencana yang terjadi di Amurang pasca peristiwa 15 Juni 2022 lalu. “Hasil kajian Direktorat Bina Teknik dan Balai Air Tanah, Balai Teknik Pantai, Balai Hidrolika dan Geoteknik, bahwa tingkat bencana dibagi menjadi 3 zona yaitu zona bahaya, zona rawan dan zona aman,” kata Sudana. Diuraikan Sudana bahwa Zona bahaya merupakan daerah berjarak kurang dari 30 meter dari garis pantai. Sedangkan Zona rawan adalah daerah berjarak antara 30 sampai 100 meter dari garis pantai.
“Untuk Zona aman adalah daerah berjarak lebih dari 100 meter dari garis pantai yang tersusun oleh batuan berjenis tuf kompak dengan keterpadatan air tanah dan potensinya sedikit, dengan kualitas air tanah nilai Total dissolved solids kurang dari 150 parts per million,” kata Sudana.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Kepala Satker OP SDA Iskandar Rahim bahwa, pada area yang ditetapkan sebagai zona bahaya, masih terjadi pergerusan tanah. “Belum lama ini kami cek di lokasi bencana, ternyata masih ada rumah hanyut lagi ke bawah,” ungkap Rahim. (des)