Jumat, 9 Juni 2023

Menteri ATR/BPN Bakal Serahkan 762 Sertifikat Seluas 228 hektar di Minsel

- Jumat, 9 September 2022 | 10:43 WIB
Reforma Agraria : Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto saat membagikan 2.500 sertifikat tanah kepada masyarakat di Gedung Indoor Komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, (08/09).
Reforma Agraria : Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto saat membagikan 2.500 sertifikat tanah kepada masyarakat di Gedung Indoor Komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, (08/09).

MANADOPOST.ID—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Sulawesi Utara (Kemen ATR/BPN Kanwil Sulut) terus berkomitmen untuk menyelesaikan konflik agraria yang ada, dengan mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat serta memastikan ketersediaan dan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat. Hal ini diwujudkan dengan tuntasnya masalah konflik tanah di Desa Ongkaw Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang telah terjadi sejak belasan tahun yang lalu. “Ini merupakan Program Reforma Agraria yang digagas oleh Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan di Kanwil Sulut dalam hal ini, mengatasi konflik tanah,” urai Kepala Kanwil Sulut Lutfi Zakaria saat ditemui Manado Post kemarin, (8/9). Menurut Lutfy, dengan tuntasnya program Reforma Agraria maka Kanwil Sulut akan mendistribusikan Sertifikat gratis yang rencananya dalam waktu dekat ini akan diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto di Minsel dalam rangka Reforma Agraria sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018. Sertifikan ini nantinya akan diberikan sejumlah 762 bidang tanah dengan luasan 228 hektar di lokasi yang awalnya merupakan Eks HGU PT Jasa Jastamin. “Jadi program ini adalah membagi bagi tanah buat rakyat yang tidak punya tanah. Karena awalnya itu tanah HGU tapi tidak dimanfaatkan sehingga masyarakat masuk, hingga jadi konflik antara masyarakat dengan yang bekas pemegang haknya,” papar Lutfy. Adapun strategi yang ditempuh dari Reforma Agraria di Sulut yang diketuai oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Ketua Pelaksana yakni Kakanwil, diuraikan Lutfy yakni melalui mediasi. “Harapan kami ketika masyarakat akan mendapatkan sertifikatnya, maka ada kepastian hukum demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Sehingga sertifikatnya jangan dijual, tapi dimanfaatkan untuk keberlanjutan kegiatan usaha produksi baik pertanian, perkebunan maupun usaha lainnya,” pungkas Lutfy. (des)

Editor: Desmi Babo

Tags

Terkini

X