MANADOPOST.ID--6 Anggota TNI Angkatan Darat (AD) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi 2 warga Papua. Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak menyebut, perbuatan mereka adalah tindakan individu, bukan institusi. “Itu jelas individu lah. Itu jangan dibilang institusi,” kata Maruli kepada wartawan, Jumat (16/9). Tindakan para prajurit tersebut memang begitu disesalkan terjadi. Namun, TNI AD akan melakukan proses hukum kepada mereka secara adil sesuai hukum yang berlaku. Peran masing-masing pelaku akan didalami. Lebih lanjut, Maruli mengatakan, peristiwa ini bermula dari informasi yang diterima oleh anggota TNI dari kepolisian, bahwa akan ada warga yang membeli senjata api. Namun, entah apa yang terjadi, malah berujung mutilasi kepada kedua korban. Oleh karena itu, TNI akan memasifkan kembali program latihan kepada para prajurit agar peristiwa tersebut tidak terulang. “Itu salah satu evaluasi,” jelas Maruli. Sebelumnya, 6 orang anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Dari seluruh tersangka, 2 di antaranya ternyata seorang perwira TNI. Mereka yang jadi tersangka yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Kemudian berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Seluruhnya telah dikenakan penahanan. “Di Tahanan Pomdam Cenderawasih,” kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo saat dikonfirmasi, Senin (29/8). Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Mengenai motif pelaku sendiri, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih. Jasad korban mutilasi itu ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8).(Jawapos)