MANADOPOST.ID-Kamis 16 Februari 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.
Menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:
1. Tersangka NING HAMIDAH alias NING binti HARJO WISTOMO (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sleman yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
2. Tersangka JIHAD HALILINTAR RAVITO AL BANJARI bin HERDOYO YOSO HANDONO (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Tersangka I KADEK ARIADI dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka KADEK PEDY SASTIYA dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka RONAL S. ALIYU alias RONAL dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka DANI TRI PUTRA alias ADDA bin H. SYAMSUDDIN dari Kejaksaan Negeri Palopo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka ABBAS bin Dg. RIMA dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) Subsidair Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
8. Tersangka HAERUL bin HAKKE dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) Subsidair Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
9. Tersangka JUMADIN dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidair Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
10. Tersangka MUSA RUMPAIDUS dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka ROBBI BOSEREN dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka WINARTO bin KANDAR dari Kejaksaan Negeri Tuban yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 atau 310 Ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.