MANADOPOST.ID- Sebuah laporan menyebutkan bahwa oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) di Kota Medan melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pegawai honorer yang mengajukan Surat Keputusan (SK). Pegawai baru dikenakan biaya sebesar 300 ribu rupiah, sedangkan pegawai yang memperpanjang SK harus membayar 300 ribu rupiah selama 7 bulan. Seorang guru honorer dengan inisial F mengaku kecewa setelah dimintai uang oleh oknum pegawai Kemenag melalui PNS di madrasah tempat dia mengajar. Ketua GP Ansor Kota Medan, Muhammad Husain Tanjung, menyesalkan tindakan buruk oknum ASN di Kemenag Kota Medan dan meminta agar tindakan ini segera diungkap. Seluruh pegawai honorer yang mengajukan SK di Kemenag Medan mengalami pungutan yang sama, termasuk gaji guru honorer yang hanya 1 juta rupiah per bulan. GP Ansor Medan akan membuat laporan resmi yang akan ditujukan kepada APH dan Kementerian Agama RI untuk menangani masalah ini. “Perlu saya sampaikan juga kepada bapak menteri agama, bahwa masyarakat yang bermohon perlindungan kepada kami ini bukan tanpa alasan, mereka tau bahwa Menteri Agama adalah ketua umum kami dan mereka yakin kami turut bertanggung jawab dalam menjaga nama baik Mentri dari tindakan-tindakan tidak terpuji seperti ini,” pungkasnya.