MANADOPOST.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, memperingatkan bahwa para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mematuhi arahan Presiden Jokowi untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 2023. Menurut Anas, pelanggaran terhadap larangan ini akan diberi sanksi tegas. Arahan Presiden ini dituangkan dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 dan ditujukan kepada para pejabat negara dan pegawai pemerintahan. Anas menegaskan bahwa ASN harus tetap fokus pada pelayanan publik selama Ramadan, dan tidak terlibat dalam kegiatan buka puasa bersama yang dapat memberikan kesan buruk pada publik. Presiden Jokowi meminta agar kegiatan buka puasa bersama ditiadakan pada Ramadan 1444 Hijriah karena masih diperlukan kehati-hatian dalam penanganan Covid-19 dan Menteri Dalam Negeri diminta untuk menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.