MANADOPOST.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan pelanggaran hak-hak atas independensi dan imparsialitas dalam persidangan tragedi Kanjuruhan. Menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, ada fakta tentang tekanan dan intimidasi terhadap jaksa selama persidangan. Komnas HAM memberikan rekomendasi agar jaksa mendapatkan perlindungan dan mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lanjutan setelah dua terdakwa divonis bebas. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa. Mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. Terdakwa Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara, sedangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara, yang lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.