Sabtu, 3 Juni 2023

Aktivis Penolak Tambang Emas Tumpang Pitu Ditahan, Komnas HAM Berupaya Pastikan Haknya Terpenuhi

- Minggu, 26 Maret 2023 | 19:17 WIB
ILustrasi: Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi (Istimewa)
ILustrasi: Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi (Istimewa)

MANADOPOST.ID - Komnas HAM meminta Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Budi Pego, seorang aktivis penolak tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi. Komnas HAM juga meminta agar proses hukum di tingkat pengadilan yang lebih tinggi dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Selain itu, Komnas HAM juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri LHK tentang perlindungan terhadap pembela HAM di bidang lingkungan hidup dan meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polresta Banyuwangi, dan PT Merdeka Copper Gold beserta anak perusahaan PT BSI dan PT DSI, untuk mengedepankan prinsip-prinsip bisnis dan HAM. Budi Pego ditahan karena melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada 4 April 2017 dan dijerat Pasal 107a KUHP karena dituduh melakukan tindak pidana penyebaran dan mengembangkan ajaran Marxisme, Komunisme, dan Leninisme. Pada tahun 2018, Komnas HAM telah mengeluarkan surat perlindungan kepada Budi Pego sebagai human rights defender. (Jawa Pos)

Editor: Toar Rotulung

Tags

Terkini

X